Polisi Ragukan Kejiwaan Pemilik Nikahsirri.com Terganggu

Pemeriksaan tersebut dilakukan menyangkut pernyataan sang istri yang mengatakan suaminya mengalami gangguan jiwa.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 26 Sep 2017, 12:11 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2017, 12:11 WIB

Patroli Indosiar, Bekasi - Tersangka pembuat situs nikahsirri.com Aris Wahyudi akan diperiksa kejiwaannya oleh kepolisian. Hal itu dilakukan terkait pengakuan keluarga tersangka yang mengatakan bahwa Aris menderita gangguan jiwa usai kalah dalam pencalonan Bupati Banyumas 2008.

Seperti ditayangkan Patroli Siang Indosiar, Selasa (26/9/2017), di rumah kawasan Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat inilah Aris Wahyudi ditangkap polisi pada Minggu, 24 September 2017 dini hari.

Usai ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, pihak keluarga Aris Wahyudi menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas perbuatannya tersebut.

Istri Aris mengatakan, sang suami mengalami gangguan jiwa sejak gagal saat mencalonkan diri pada Pilkada tahun 2008 sebagai Bupati Banyumas.

Menanggapi hal itu, polisi meragukan keterangan istri Aris. Sebab Aris sanggup menjawab semua pertanyaan penyidik dengan baik.

Setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akhirnya menutup akses situs nikahsirri.com. Aris Wahyudi pun terancam dijerat berbagai pelanggaran, mulai dari pelanggaran Undang Undang ITE, Prostitusi, Perlindungan Terhadap Perempuan hingga Perdagangan Manusia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya