Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).
Hal tersebut diungkap oleh Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif.
"Ya, kalau dia (Bupati Kutai Kartanegara) sudah jadi tersangka," ujar Laode di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/9/2017).
Advertisement
Namun, Laode belum mau menjelaskan lebih detail terkait penetapan tersangka terhadap Rita yang merupakan Bupati Kutai Kartanegara dua periode tersebut.
Laode hanya mengatakan, penggeledahan tim penindakan di Kutai Kartanegara terkait pengembangan kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
"Ya dia ditetapkan tersangka, tapi detailnya nanti diketahui, tapi itu pengembangan kasus bukan OTT," kata dia.
Diduga, kasus yang menjerat Rita adalah penerimaan gratifikasi bersama dengan Kh selaku komisaris sebuah perusahaan.
Saksikan vidio pilihan di bawah ini:
Geledah Sejumlah Lokasi
KPK menggeledah sejumlah lokasi di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Ketua KPK Agus Rahardjo menolak penindakan yang dilakukan pihak lembaga antirasuah merupakan operasi tangkap tangan (OTT).
"Enggak ada OTT. Bukan OTT. Hanya penggeledahan, pengumpulan barang bukti," ujar Agus di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/9/2017).
Agus mengaku, tim penindakan KPK tengah menggeledah Kantor Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
"Iya kalau tidak salah (KPK geledah kantor Bupati Kutai Kartanegara,)" terang dia.
Saat ditanya apakah pengeledahan terkait pengembangan penyidikan kasus yang ditangani oleh KPK, Agus tak menampiknya. Agus hanya tersenyum kepada awak media.
"Di Kutai Kartanegara itu bukan OTT. Nanti teman-teman di lapangan biarkan lakulan langkah-langkah. Nanti Pak Febri biar mengumumkan," kata Agus.
Advertisement