Meski Kontroversial, 5 Ribu Orang Telah Daftar di Situs Nikahsirri.com

Mencengangkan! Sekitar 5 ribu orang diketahui telah mendaftar di situs kontroversial, Nikahsirri.com.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 27 Sep 2017, 08:26 WIB
Diterbitkan 27 Sep 2017, 08:26 WIB

Fokus, Jakarta - Satuan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya  terus melakukan pengembangan penyidikan kasus situs Nikahsirri.com yang menghebohkan masyarakat. Dalam penyidikan, polisi menemukan sejumlah fakta baru terkait jumlah keanggotaan situs itu.

Seperti ditayangkan Fokus Pagi Indosiar, Rabu (27/9/2017), tim Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, telah menemukan lebih dari 5 ribu pendaftar situs Nikahsirri.com dengan berbagai variasi alamat surat elektronik atau email sebagai identitasnya.

Polisi menetapkan Aris Wahyudi sebagai tersangka dengan jeratan dua pasal yaitu UU ITE serta pornografi. Polisi masih mendalami kasus ini untuk mencari adanya dugaan perdagangan manusia dalam situs tersebut. Meski demikian, penyidik belum mau menyamakan praktek nikah siri dalam situs tersebut dengan prostitusi online yang sempat marak di Indonesia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya