Liputan6.com, Jakarta - Penyanyi Syahrini menjalani pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum, Bareskrim Polri, selama kurang lebih satu jam dengan 18 pertanyaan.
Syahrini mengaku menjawab pertanyaan tersebut dengan jelas, dan membantah seperti pernyataan yang ada di media.
"Bahwasanya tidak seperti yang diberitakan di media cetak ataupun elektronik, kalau keberangkatan umrah saya di-endorse," ucap Syahrini di Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2017).
Advertisement
Syahrini menjelaskan keberangkatan umrahnya tetap membayar kepada PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, meskipun mendapatkan potongan harga. Sedangkan, untuk keluarganya tetap membayar sesuai harga yang ditetapkan First Travel.
"Pastinya dapat diskon, misalnya satu menjadi setengah untuk saya. Tapi keluarga saya yang lain full membayar," ujar dia.
Penyanyi bernama lengkap Fatimah Syahrini Jaelani tersebut, mengaku menyesal telah bekerja sama dengan First Travel.
"Apabila saya mengetahui First Travel ini yang suka memakan uang jemaah, nauzubillahimindalik, tidak mungkin saya kerja sama dengan travel ini," kata Syahrini.
Kedatangan Syahrini ke Bareskrim Polri ini, hanya sebagai saksi kasus dugaan penipuan dan penggelapan penyelenggaraan ibadah umrah First Travel.
Bersama manajernya, Syahrini tiba di Bareskrim pukul 11.50 WIB. Dengan mengenakan atasan putih dan celana jeans, Syahrini langsung memasuki Gedung Mina Bahari II.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Pertemukan 3 Tersangka dengan Saksi
Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa tiga bos PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan atau Kiki Hasibuan.
Ketiganya diperiksa di ruang auditorium lantai satu, Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kementerian KKP), Gambir, Jakarta Pusat, 20 September lalu.
Tim Pengacara First Travel, Putra Kurniadi, mengatakan kedatangan kliennya ke Bareskrim untuk dikonfrontasi dengan penyidik dan beberapa saksi kasus penyelenggaraan ibadah umrah.
Putra menjelaskan, saksi yang dihadirkan yakni para mantan karyawan First Travel yang berjumlah lima orang. "Mantan karyawan lima orang," ujar dia.
Advertisement