Heboh Situs Nikahsirri.com, KPAI Buka Posko Pengaduan

KPAI mengimbau para orangtua mengawasi anak yang sudah akrab dengan media sosial dan internet, agar tak jadi korban situs Nikahsirri.com.

oleh Sunariyah diperbarui 28 Sep 2017, 14:47 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2017, 14:47 WIB

Liputan6.com, Bekasi - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kota Bekasi membuka posko pengaduan korban situs Nikahsirri.com.

Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Kamis (28/9/2017), KPAI mengimbau para orangtua mengawasi anak yang sudah akrab dengan media sosial dan internet agar tak jadi korban situs semacam Nikahsirri.com.

Sembilan tahun lalu Aris Wahyudi, pencetus dan pemilik situs Nikahsirri.com yang telah ditangkap, pernah bertarung pada Pilkada Banyumas, Jawa Tengah. Arsip KPUD Banyumas menunjukkan Aris dan pasangannya Asroru Maula alias Acong, seorang jurnalis, diusung partai dengan jumlah kursi terbanyak di DPRD, yaitu PDIP.

Syarat sehat jasmani dan rohani juga dipenuhi Aris. Ijazah kelulusan sarjana dari luar negeri juga terverifikasi, namun pemilik situs Nikahsirri.com dan Acong kalah dengan perolehan suara di urutan paling bawah.

Aris Wahyudi ditangkap minggu lalu di rumahnya. Polisi menetapkannya jadi tersangka dengan empat pasal, antara lain UU ITE dan pornograf. Hingga kini polisi terus menyelidiki siapa klien dan mitra situs Nikahsirri.com.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya