Polisi: EYL Anggota DPRD Sulut Konsumsi Sabu Sejak 2 Tahun

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti 1 paket kecil sabu dengan berat bruto 0,4 gram.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 29 Sep 2017, 06:01 WIB
Diterbitkan 29 Sep 2017, 06:01 WIB
Ratusan Kilogram Sabu Dimusnahkan di Halaman BNN
Barang bukti sabu dihadirkan dalam pemusnahan di Gedung BNN, Jakarta, Rabu (20/9). Barang bukti yang dimusnahkan tersebut disita dari dua kasus yang berhasil diungkap BNN pada tanggal 6 dan 24 Agustus 2017. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap anggota DPRD Sulawesi Utara bernama Edwin Y Lontoh alias EYL terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Edwin telah mengonsumsi barang haram itu sejak dua tahun terakhir.

"Dari pengakuan, yang bersangkutan mengonsumsi sudah dua tahun," ujar Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Hanny Hidayat, Jakarta, Kamis, (28/9/2017).

Hanny menuturkan, pelaku ditangkap di sebuah hotel di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat pada Rabu 27 September 2017 sekitar pukul 23.30 WIB. Dia ditangkap saat tengah sendirian di dalam kamar hotel.

Pria yang menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Sangihe itu berada di Jakarta dalam rangka kunjungan kerja. Sementara penangkapan ini dilakukan polisi berdasarkan informasi masyarakat.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat dan analisis data, kami lakukan pengembangan dan menangkap satu oknum anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Inisial EYL usia 38 tahun," ucap Hanny.

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti 1 paket kecil sabu dengan berat bruto 0,4 gram, 1 buah alat hisap sabu atau bong, 1 buah pipet, dan 1 buah korek api.

Akibat perbuatannya itu, Edwin dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Sabu dan Politikus

Sebelumnya, kasus penggunaan sabu juga menjerat politikus Partai Golkar. Polisi menetapkan politikus Golkar, Indra J Piliang, serta dua rekannya, RF dan MIJ, sebagai tersangka kasus narkoba.

Mereka tersandung Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 127 tentang Penyalahgunaan Narkotika.

"Jadi kita kenakan Pasal 127, penggunaan narkoba," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di kantornya, Jumat, 15 September 2017.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya