Hakim Batalkan Status Tersangka Setya Novanto

Status Setya Novanto tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam kasus E-KTP harus dicabut.

oleh Jennar Kiansantang diperbarui 29 Sep 2017, 17:30 WIB
Diterbitkan 29 Sep 2017, 17:30 WIB
Setya Novanto
Ketua DPR Setya Novanto

Liputan6.com, Jakarta - Persidangan perkara praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto akhirnya berakhir. Hakim tunggal perkara praperadilan itu, Cepi Iskandar, memutuskan menerima gugatan Setya Novanto.

"Penetapan Setya Novanto sebagai tersangka tidak sah," kata Cepi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).

Ia mengatakan, gugatan Novanto dikabulkan sebagian. Cepi menambahkan, proses hukum Setya Novanto harus dibatalkan.

Karena itu, ia meminta KPK menghentikan perkara Novanto. KPK juga diminta mencabut status pencegahan Setya Novanto ke luar negeri. 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya