Golkar: Putusan Praperadilan Setnov Bukan Kemenangan Partai

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 30 Sep 2017, 13:35 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2017, 13:35 WIB
Setya Novanto
"Kita berharap, dengan penegakan hukum tanpa pandang bulu, para gembong Narkoba lain tidak akan berani datang ke Indonesia" ujar Setnov

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP Partai Golkar Andi Sinulingga mengatakan, putusan hakim Cepi Iskandar yang menggugurkan status tersangka Setya Novanto, bukanlah kemenangan Golkar, melainkan kemenangan individu.

"Kita harus hormati hukum. Tapi saya bilang itu kemenangan sebagai individu," kata Andi di Kawasan Menteng Jakarta Pusat, Sabtu (30/9/2017).

Andi juga menyinggung elektabilitas Partai Golkar yang turun dalam berbagai lembaga survei. Menurut dia, elektabilitas yang turun karena kasus e-KTP harus segera ditindaklanjuti, sehingga tidak berdampak pada partai. Terlebih, menjelang pilkada 2018 dan pilpres 2019.

"Kita diskusi dengan beberapa pihak, termasuk SMRC bagaimana publik melihat kasus e-KTP, 49 persen penurunan Partai Golkar itu ada sentimen negatif," jelas dia.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto. Penetapan tersangka terhadap Setya Novanto oleh KPK dinyatakan tidak sah oleh hakim.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Tidak Sah

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan yang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat sore 29 September 2017.

"Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan sebagian. Menyatakan penetapan status tersangka Setya Novanto adalah tidak sah," ucap hakim tunggal Cepi Iskandar saat membacakan putusannya.

Hakim juga memerintahkan pada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto, serta membebankan biaya perkara untuk pemohon sebesar nihil.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya