Sekjen PDIP: Kita Harus Hormati Putusan Hakim soal Kasus Setnov

Menurut Hasto, keputusan hakim bersifat mandiri dan merdeka tanpa intervensi pihak manapun.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 30 Sep 2017, 16:27 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2017, 16:27 WIB
Hasto Kristiyanto
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto saat mengunjungi kantor Liputan6.com, di SCTV Tower, Jakarta, Senin (6/3). (Liputan6.com/Fatkhur Rozaq)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto meminta semua pihak menghormati putusan hakim yang memenangkan gugatan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto atau Setnov.

Menurut Hasto, keputusan hakim bersifat mandiri dan merdeka tanpa intervensi pihak manapun.

"Ranah hukum pengadilan itu sifatnya kan mandiri, merdeka di dalam mengambil keputusan. Ya kita hormati," ujar Hasto di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (30/9/2017).

Demikian pula, kata Hasto, masyarakat harus menghormati upaya KPK untuk meninjau kembali terhadap fakta-fakta hukum yang ada.

"Karena itu merupakan proses yang memang diatur," kata Hasto.

PDIP menginginkan penegakan hukum di Indonesia benar-benar adil tanpa memihak. Semua pihak, terutama lembaga peradilan juga harus mengedepankan keadilan yang sebenar-benarnya dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Itulah yang kami harapkan, dan PDIP tidak campur tangan terhadap proses hukum yang terjadi terkait dengan kasus Bapak Setya Novanto," tandas Hasto.

Saksikan vidio pilihan di bawah ini:

 

Diputus Bebas

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Cepi Iskandar memenangkan gugatan praperadilan yang dilayangkan Setya Novanto terhadap KPK.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan yang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat sore 29 September 2017.

"Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan sebagian. Menyatakan penetapan status tersangka Setya Novanto adalah tidak sah," ucap hakim tunggal Cepi Iskandar saat membacakan putusannya.

Hakim juga memerintahkan pada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto, serta membebankan biaya perkara untuk pemohon sebesar nihil.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya