Polisi Tangkap Tersangka Kasus 225 Kg Ganja dalam Pikap

Polisi mengejar pelaku di sebuah pematang sawah. Dua orang berhasil kabur dengan menyisir kali.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 01 Okt 2017, 15:16 WIB
Diterbitkan 01 Okt 2017, 15:16 WIB
Ganja
Polisi gagalkan penyelundupan ganja yang diangkut mobil bak terbuka. (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)

Liputan6.com, Jakarta - Pengembangan terhadap kasus mobil pikap yang membawa 225 kliogram ganja di Jalan Gatot Subroto membuahkan hasil. Penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya telah menangkap salah satu kurir.

"Tersangka sudah kami tangkap, inisial AAL," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (1/10/2017).

Pengungkapan kasus ini bermula Senin 25 September 2017 lalu. Ketika itu, sebuah mobil pikap yang dikendarai oleh AS dihentikan petugas lalu lintas Polda Metro Jaya karena melanggar aturan ganjil-genap.

Saat diperiksa, ternyata kendaraan itu mengangkut 225 kilogram ganja. AS sendiri tidak tahu barang yang dibawanya adalah ganja.

Pada waktu itu, AAL juga berada di lokasi. Ia salah satu dari tiga penumpang mobil Xenia yang turut dihentikan polantas di Jalan Gatot Subroto.

Mobil Xenia bertugas mengawal mobil pikap yang membawa ganja. Namun, saat itu semua penumpangnya berhasil melarikan diri.

AAL, bersama dua tersangka lainnya yang masih buron, diduga sebagai kurir yang mengirimkan barang haram tersebut ke Karawang, Jawa Barat.

"Lokasi penangkapan terhadap AAL ini berada di Karawang, Jawa Barat," ucap Argo.

Argo menuturkan, polisi mengejar para pelaku di sebuah pematang sawah. Dua orang berhasil kabur dengan menyisir kali.

"Sekarang dua orang itu sudah kami masukan dalam daftar DPO," terang Argo.

 

 

Disamarkan dengan Jeruk

Sebelumnya, petugas Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan distribusi ganja seberat 225 kilogram. Pengungkapan kasus itu diawali pelanggaran lalu lintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin, 25 September 2017 malam.

Mobil pikap mengelabui petugas dengan memasukkan paketan ganja itu ke dalam 12 keranjang dan ditutup beberapa buah jeruk. Keranjang berisi ganja dan jeruk itu kemudian disimpan di bak mobil, hanya ditutup menggunakan terpal berwarna biru.

Saat kejadian, polisi sebenarnya menghentikan dua mobil yang melanggar aturan ganjil-genap. Selain mobil pikap yang membawa ganja, mobil lain adalah minibus Daihatsu Xenia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya