KPK Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Korupsi E-KTP

Meski Ketua DPR Setya Novanto lepas dari jeratan tersangka, namun tak menghentikan penyidikan terhadap kasus e-KTP.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 03 Okt 2017, 12:38 WIB
Diterbitkan 03 Okt 2017, 12:38 WIB
20151013-Gedung-Baru-KPK
Tampilan depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru di Jl Gembira, Guntur, Jakarta, Selasa (13/10/2015). Gedung tersebut dibangun di atas tanah seluas delapan hektar dengan nilai kontrak 195 miliar rupiah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP. Meski Ketua DPR Setya Novanto lepas dari jeratan tersangka, namun tak menghentikan penyidikan terhadap kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Hari ini, Selasa (3/10/2017), penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi. Kelimanya berasal dari unsur pegawai negeri sipil (PNS) dan pihak swasta.

Unsur PNS, Tri Sampurno dari BPPT fungsional perekayasa madya bidang teknologi informasi dan komunikasi. Sedangkan dari pihak swasta Hariansyah, Philip Wijaya, July Hira dan Nunuy Kurniasih.

"Kelimanya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi e-KTP dengan tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Anang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu 27 September 2017 lalu. Penetapan tersangka terhadap Anang berdasarkan fakta dalam persidangan e-KTP dengan terdakwa Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Anang diduga berperan menyerahkan uang kepada Ketua DPR Setya Novanto dan anggota DPR lain melalui Andi Agustinus. Sugiharto dalam persidangan juga pernah meminta Anang menyiapkan uang US$500 ribu dan Rp 1 miliar untuk diberikan ke Politikus Hanura Miryam S Haryani.

Setya Novanto Dicegah ke Luar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri Ketua DPR RI Setya Novanto. Ketua Umum Partai Golkar tersebut kembali dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

"Sudah dicegah kemarin. Sudah (dikirim surat pencegahan ke luar negeri kemarin)," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi, Selasa (3/10/2017).

Permintaan perpanjangan pencegahan tersebut sudah diterima pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Kabag Humas Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno‎, mengatakan pihaknya telah menerima surat tersebut sejak Senin, 2 Oktober 2017, kemarin.

"Iya, kemarin tanggal 2 Oktober ada surat dari KPK, ditandatangani oleh Ketua (KPK), isinya pencegahan, pelarangan ke luar negeri atas nama pak SN (Setya Novanto)," kata Agung saat dikonfirmasi terpisah.

Menurut Agung, permintaan pencegahan ke luar negeri dilakukan KPK lantaran Novanto masih menjadi saksi penting kasus korupsi pengadaan e-KTP.

"(Dicegah) untuk kasus pengadaan e-KTP," terang Agung.

Novanto sendiri sempat dijadikan tersangka korupsi e-KTP oleh KPK. Namun, penetapan tersebut dibatalkan Hakim Cepi Iskandar dalam sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan tim kuasa hukum Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya