Mengaku Sutradara FTV, Pemuda Asal Tangerang Cabuli 2 Mahasiswi

Tanpa sepengetahuan para korban, video call tersebut direkam dan dijadikan alat untuk mengancam korban agar mau melayani nafsu bejat pelaku.

oleh Rochmanuddin diperbarui 04 Okt 2017, 02:30 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2017, 02:30 WIB

Liputan6.com, Yogyakarta - SWH pemuda berusia 26 tahun asal Tangerang dibekuk jajaran Polresta Yogyakarta, menyusul laporan dua mahasiswi yang mengaku dicabuli. Kepada korbannya, tersangka mengaku sebagai sutradara FTV.

Untuk menjerat korbannya, SWH membuat akun Instagram bernama "Casting Film Jogja". Lewat akun itu, tersangka mengaku sedang mencari artis untuk bermain di FTV yang akan dibuat dengan bayaran Rp 2 juta.

Seperti ditayangkan Liputan6 Malam SCTV, Rabu (4/10/2017), tergiur tawaran jadi artis, dua mahasiswi tersebut masuk dalam jebakan SWH. Berdalih casting, keduanya diminta melakukan video call dengan kondisi telanjang.

Tanpa sepengetahuan para korban, video call tersebut ternyata direkam dan dijadikan alat untuk mengancam korban, agar mau melayani nafsu bejat SWH. Jika tidak mau, rekaman video call tersebut akan disebarluaskan sehingga korban takut.

Tak terima dengan perlakukan itu, salah seorang korban langsung melapor ke polisi. Tersangka kemudian dibekuk di hotel bilangan Yogyakarta.

Dari tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua rekaman video call dengan korban, serta pakaian dan celana milik korban. Tersangka bakal dijerat undang-undang tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya