Komisi II DPR Mulai Bahas Perppu Ormas

Komisi II DPR mulai membahas soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

oleh Devira Prastiwi diperbarui 04 Okt 2017, 18:20 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2017, 18:20 WIB
Tolak Perppu Ormas, Ribuan Massa Gelar Aksi di Kawasan Monas
Ribuan massa yang tergabung dalam aliansi ormas dan umat Islam Jabodetabek menggelar aksi unjuk rasa di Pintu Barat Monas, Jakarta, Selasa (18/7). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi II DPR mulai membahas soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas). DPR meminta penjelasan dari pemerintah.

"Hari ini kita mendengarkan penjelasan oleh pemerintah, yang dijelaskan oleh Menteri hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Informasi dan Komunikasi," ujar Anggota Komisi II DPR Ace Hasan Syadzily di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (4/10/2017).

Menurut Ace, DPR ingin mendengar dari pemerintah tentang penjelasan alasan argumentasi dan apa yang menjadi alasan hingga Perppu Ormas ini diterbitkan oleh pemerintah.

"Setelah ini kita akan melakukan dengar pendapat juga ke daerah-daerah terkait dengan apa yang menjadi pandangan masyarakat di daerah, dengan rencana terbitnya Perppu ormas ini," ucap dia.

Setelah itu, lanjut Ace, akan ada pandangan-pandangan dari fraksi-fraksi partai di DPR soal terbitnya Perppu Ormas ini.

"Lalu minggu depan kita akan mendengarkan, mengundang para pakar, LSM, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan terkait apa yang menjadi pembahasan di dalam Perppu Ormas tersebut," jelas dia.

Politisi Partai Golkar ini berharap, pembahasan Perppu Ormas selesai akhir Oktober untuk selanjutnya dibahas di rapat paripurna.

"Kita targetkan tanggal 24 Oktober Perppu Ormas ini bisa dibawa ke rapat paripurna DPR-RI," jelas Ace.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya