Liputan6.com, Jakarta - Komisi II DPR mulai membahas soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas). DPR meminta penjelasan dari pemerintah.
"Hari ini kita mendengarkan penjelasan oleh pemerintah, yang dijelaskan oleh Menteri hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Informasi dan Komunikasi," ujar Anggota Komisi II DPR Ace Hasan Syadzily di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (4/10/2017).
Baca Juga
Menurut Ace, DPR ingin mendengar dari pemerintah tentang penjelasan alasan argumentasi dan apa yang menjadi alasan hingga Perppu Ormas ini diterbitkan oleh pemerintah.
Advertisement
"Setelah ini kita akan melakukan dengar pendapat juga ke daerah-daerah terkait dengan apa yang menjadi pandangan masyarakat di daerah, dengan rencana terbitnya Perppu ormas ini," ucap dia.
Setelah itu, lanjut Ace, akan ada pandangan-pandangan dari fraksi-fraksi partai di DPR soal terbitnya Perppu Ormas ini.
"Lalu minggu depan kita akan mendengarkan, mengundang para pakar, LSM, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan terkait apa yang menjadi pembahasan di dalam Perppu Ormas tersebut," jelas dia.
Politisi Partai Golkar ini berharap, pembahasan Perppu Ormas selesai akhir Oktober untuk selanjutnya dibahas di rapat paripurna.
"Kita targetkan tanggal 24 Oktober Perppu Ormas ini bisa dibawa ke rapat paripurna DPR-RI," jelas Ace.
Saksikan video pilihan di bawah ini: