Liputan6.com, Batam - Bakamla RI bersama TNI AL dan KKP mengamankan pemulangan 239 ABK berkewarganegaraan Vietnam yang berstatus non-justisia (bukan tersangka) melalui jalur laut. Serah terima dilaksanakan oleh KN 4806 Belut Laut dan KP Orca 2 kepada kapal Vietnam Coast Guard 8001 di Perairan Batam, Kepulauan Riau, Rabu pagi.
"Anak buah kapal yang dipulangkan merupakan nelayan Vietnam yang ditangkap Bakamla RI, TNI AL, dan KKP karena menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia. Mereka telah menjalani proses yang berlaku sehingga dapat dipulangkan ke negara asal," jelas Plt. Deputi Operasi dan Latihan Bakamla RI Laksma TNI Rahmat Eko Rahardjo dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Rabu (4/10/2017).
Proses pemulangan dimulai sekira pukul 02.00 dinihari, saat kapal VCG 8001 datang menjemput dan dilakukan pengawalan kapal menuju titik pertemuan guna proses pemindahan ABK di lokasi yang telah disepakati sebelumnya.
Advertisement
Pukul 07.00 WIB, ABK Vietnam mulai dipindahkan dari kapal Indonesia ke kapal VCG di titik temu di Perairan Batam, dan selanjutnya kapal dikawal hingga perbatasan.
Kasubdit Operasi dan Pemantauan KKP Rahman juga mengungkapkan, melalui koordinasi dan kerja sama yang baik antara PSDKP dengan Bakamla RI, TNI AL, dan instansi terkait, sehingga ABK non-justisia berkewarganegaraan Vietnam dapat dipulangkan.
"Selain itu, pemulangan para ABK ini juga dikoordinasikan pula dengan Ditjen Imigrasi, Kemenkumham, serta Kemenlu," ujar Rahman.
Pemulangan ABK WNA berstatus non-justisia sesuai dengan Pasal 83a ayat 1 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Pasal itu menyebutkan, selain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana perikanan atau tindak pidana lainnya, awak kapal lainnya dapat dipulangkan termasuk yang berkewarganegaraan asing.
Saksikan video pilihan di bawah ini: