Hukuman Ini Menanti Pemotor Terobos Jalur Transjakarta

Tak hanya ancaman penjara dua bulan dan denda Rp 500 ribu, nyawa pengendara motor pun terancam melayang.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 05 Okt 2017, 19:21 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2017, 19:21 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Dirlantas Polda Metro Jaya kembali mengingatkan pengendara agar tak nekat menerobos jalur Transjakarta. Tak hanya ancaman penjara dua bulan dan denda Rp 500 ribu, nyawa pengendara pun terancam melayang.

Seperti ditayangkan Liputan6 Petang SCTV, Kamis (5/10/2017), video puluhan motor yang nekat menerobos buswaydi kawasan Pasar Rumput, Jakarta, Rabu siang kemarin viral di media sosial.

Video tersebut pertama kali diunggah pesinetron Ferry Maryadi lewat akun Instagramnya. Dalam 20 jam, nyaris 50 ribu kali video tersebut diputar dan menuai lebih dari 340 komentar.

TMC Polda Metro Jaya kembali mengingatkan pemotor dan mobil agar tidak nekat menerobos jalur Transjakarta. Peraturan ini jelas tercantum dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya