Bupati Kukar Rita Widyasari Penuhi Panggilan KPK

KPK menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 06 Okt 2017, 13:18 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2017, 13:18 WIB
Bupati Kukar Rita Widyasari Penuhi Panggilan KPK
Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari saat berada di ruang tunggu Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/10). Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan perdana terhadap Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Pemkab Kukar.

"Benar, yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jumat (6/10/2017).

Pantauan Liputan6.com, Rita telah memenuhi panggilan penyidik KPK. Dia datang sekitar pukul 12.19 WIB. Dia datang memakai baju gamis berwarna hitam serta jilbab berwarna senada.

Sebelumnya, pada Rabu, 4 Oktober 2017, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rita. Namun, Bupati Kukar itu mangkir dari panggilan penyidik KPK.

KPK menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Dalam kasus suap, Rita diduga menerima uang sejumlah Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (SGP) Hari Susanto Gun (HSG).

Uang suap tersebut diterima Rita berkaitan dengan pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP.

Adapun dalam kasus gratifikasi, Rita menerima sejumlah US$ 775 ribu atau setara Rp 6,9 miliar. Uang tersebut diterima Rita bersama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin (KHR).

Penerimaan gratifikasi tersebut terkait sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya