Polri: Pengadaan Senjata Masih Butuh Regulasi

Apalagi, regulasi mengenai senjata api sejak 1948 hingga saat ini masih tumpang tindih.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 06 Okt 2017, 19:14 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2017, 19:14 WIB
Wiranto Pimpin Rakor dengan Panglima Tni, Kapolri, BIN, Menhan, Bea dan Cukai
Menko Polhukam Wiranto (tengah) memberi keterangan usai rapat koordinasi terkait polemik pengadaan senjata di Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (6/10). Dalam rapat tersebut, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi juga turut hadir. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengklaim, polemik mengenai senjata Stand Alone Grenade Launcher (SAGL) milik Brimob telah selesai melalui rapat koordinasi di Kantor Kemenko Polhukam. Beberapa poin juga telah disepakati dalam pertemuan ini.

"Clear. Kan sudah ada trending topic hashtag polemik senjata selesai," ujar Setyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (6/10/2017).

Meski begitu, menurut dia, masih diperlukan pembuatan regulasi baru mengenai persenjataan. Apalagi, regulasi mengenai senjata api sejak 1948 hingga saat ini masih tumpang tindih.

"Langkah berikutnya adalah akan membentuk semacam pokja untuk merancang peraturan tentang senpi ini dengan leader-nya adalah Kemenko Polhukam," kata Setyo.

Apalagi dalam persoalan ini, Polri tidak bisa langsung memboyong seluruh senjata SAGL berikut amunisinya. Ada satu catatan dari hasil rapat koordinasi tadi, yakni amunisi tajam SAGL harus dititipkan di Mabes TNI.

Setyo menuturkan, amunisi tajam itu bisa diambil kapan saja saat dibutuhkan. Hanya saja, dia belum bisa menjelaskan bagaimana mekanisme pengambilan amunisi yang disimpan di Mabes TNI itu.

"Nanti regulasi akan diatur lebih lanjut. Sementara sedang dikaji ulang, akan dibentuk satu pokja," ucap Setyo.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Penataan Ulang Regulasi

Sementara itu, dalam keterangan persnya, Menko Polhukam Wiranto mengatakan ada perbedaan pendapat di kalangan institusi pengguna senjata api. Pemerintah pun mengambil langkah agar hal serupa tidak terulang.

"Akan segera dilakukan pengkajian dan penataan ulang," tegas Wiranto di kantornya, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2017).

Ia menjelaskan Indonesia memiliki beberapa aturan pengadaan senjata api sejak 1948 sampai 2017. Wiranto membeberkan setidaknya ada empat undang-undang, satu perppu, satu inpres, empat peraturan setingkat menteri, dan satu surat keputusan.

Penataan ulang aturan nantinya bertujuan menciptakan regulasi tunggal yang bisa jadi rujukan bersama. "Sehingga tidak membingungkan institusi yang menggunakan senjata api," tandas dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya