Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menahan Rismono, mantan pimpinan Bank BRI cabang Sudirman 1, Jakarta. Rismono ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan Kelambu Berinsektisida pada Kementerian Kesehatan TA 2015 yang dilakukan PT Aloma Kreasi Kayangan.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Akhmad Wiyagus mengatakan, penahanan terhadap Rismono dilakukan pada Jumat (6/10/2017).
"Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan," kata Wiyagus dalam keterangan tertulisnya yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Jumat.
Advertisement
Dia menjelaskan, Rismono diduga memberikan dan membuka blokir fasilitas Bank Garansi kepada PT Alokasi Kreasi Kayangan sebagai jaminan sebagai pembayaran atas proyek tersebut sebesar Rp 51 miliar lebih.
Akibat perbuatannya, negara diduga merugi sebesar Rp 20 miliar lebih.
"Dalam praktinya diduga telah terjadi penyimpangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Wiyagus.
Â
Penerimaan Fee
Tak hanya itu, Rismono juga diduga menerima fee sebesar Rp 453Â juta lebih.
"Penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah uang kurang lebih sebesar Rp 257 juta dari tangan tersangka," tambah Wiyagus.
Saat ini, sambung Wiyagus, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut guna mencari pihak-pihak lainnya yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement