Reklamasi Teluk Jakarta Berlanjut

Pemerintah melalui Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mencabut moratorium pengembangan reklamasi Teluk Jakarta.

oleh Edmiraldo Siregar diperbarui 07 Okt 2017, 09:06 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2017, 09:06 WIB
Banner Infografis
Banner Infografis

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mencabut moratorium pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta, Kamis 5 Oktober 2017. Kepastian tersebut disampaikan Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati.

Dia menyebut, berdasarkan Surat Menko Kemaritiman Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017, pencabutan moratorium berlaku untuk 17 pulau reklamasi. Pembangunan di pulau buatan tersebut dapat dilanjutkan dengan persetujuan DPRD DKI.

Pencabutan moratorium reklmasi ini dikarenakan pengembang telah memenuhi sejumlah syarat yang diminta oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sehingga sanksi administratif bisa dicabut.

Selengkapnya dapat dilihat dalam Infografis di bawah ini:

 

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya