Jaksa KPK Terima Surat Mangkirnya Setya Novanto

Setya Novanto dan Ganjar Pranowo seharusnya menjadi saksi sidang kasus e-KTP dengan terdakwa Andi Narogong hari ini.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 09 Okt 2017, 14:19 WIB
Diterbitkan 09 Okt 2017, 14:19 WIB
Tuntut Penahanan Setya Novanto, Aktivis Anti Korupsi Lakukan Aksi Teatrikal
Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi mengangkat topeng saat aksi teatrikal di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/9). Mereka menuntut KPK menahan tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik, Setya Novanto. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima surat ketidakhadiran Ketua DPR Setya Novanto dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Keduanya seharusnya menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong hari ini.

"Jaksa KPK sudah menerima surat dari pihak saksi Setya Novanto, bahwa yang bersangkutan tidak bisa memenuhi panggilan jadi saksi di Pengadilan Tipikor karena hari ini jadwal MCU," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (9/10/2017).

Sedangkan Ganjar, kata dia, tengah menghadiri kegiatan kenegaraan di Semarang, Jawa Tengah.

Sementara itu, Jaksa KPK Irene Putri saat dihubungi Liputan6.com memastikan Setya Novanto tak bisa hadir. Jaksa Irene mengirim pesan singkat sekitar pukul 06.00 WIB.

"Jadwalnya iya (Setya Novanto jadi saksi sidang e-KTP). Tapi enggak datang," kata Jaksa Irene.

Kunci Kasus e-KTP

Dalam dakwaan perkara ini, nama Novanto kerap disebut sebagai kunci anggaran di DPR. Novanto juga disebut telah menerima aliran dana sekitar 11 persen dari bancakan, atau sekitar Rp 574 miliar.

Novanto sendiri sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut. Namun penetapan tersangka terhadap Novanto dianggap tidak sah dalam putusan praperadilan oleh Hakim Cepi Iskandar.

Dalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor telah memvonis dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto masing-masing 7 dan 5 tahun penjara

Namun pihak KPK melakukan banding atas materi putusan perkara tersebut. Sebab, dalam putusan, nama-nama anggota DPR yang disebut menerima uang suap dalam dakwaan tiba-tiba menghilang.

Sementara Andi Narogong, dia sudah didakwa telah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Setya Novanto, Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Sekjen Kemendagri Diah Anggraini, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panita pengadaan barang dan jasa di Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya