Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima surat ketidakhadiran Ketua DPR Setya Novanto dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Keduanya seharusnya menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong hari ini.
Baca Juga
"Jaksa KPK sudah menerima surat dari pihak saksi Setya Novanto, bahwa yang bersangkutan tidak bisa memenuhi panggilan jadi saksi di Pengadilan Tipikor karena hari ini jadwal MCU," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (9/10/2017).
Advertisement
Sedangkan Ganjar, kata dia, tengah menghadiri kegiatan kenegaraan di Semarang, Jawa Tengah.
Sementara itu, Jaksa KPK Irene Putri saat dihubungi Liputan6.com memastikan Setya Novanto tak bisa hadir. Jaksa Irene mengirim pesan singkat sekitar pukul 06.00 WIB.
"Jadwalnya iya (Setya Novanto jadi saksi sidang e-KTP). Tapi enggak datang," kata Jaksa Irene.
Kunci Kasus e-KTP
Dalam dakwaan perkara ini, nama Novanto kerap disebut sebagai kunci anggaran di DPR. Novanto juga disebut telah menerima aliran dana sekitar 11 persen dari bancakan, atau sekitar Rp 574 miliar.
Novanto sendiri sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut. Namun penetapan tersangka terhadap Novanto dianggap tidak sah dalam putusan praperadilan oleh Hakim Cepi Iskandar.
Dalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor telah memvonis dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto masing-masing 7 dan 5 tahun penjara
Namun pihak KPK melakukan banding atas materi putusan perkara tersebut. Sebab, dalam putusan, nama-nama anggota DPR yang disebut menerima uang suap dalam dakwaan tiba-tiba menghilang.
Sementara Andi Narogong, dia sudah didakwa telah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Setya Novanto, Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Sekjen Kemendagri Diah Anggraini, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panita pengadaan barang dan jasa di Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement