Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menerima laporan adanya transfer dana US$ 1,4 miliar atau Rp 18,9 triliun milik nasabah berkewarganegaraan Indonesia beberapa bulan lalu. Dana itu ditransfer dari Guernsey, Inggris ke Singapura melalui Standard Chartered Plc pada akhir 2015 silam.
Baca Juga
Advertisement
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, dana triliunan rupiah itu bukan hanya milik perorangan. Tapi juga sejumlah perusahaan dan pengusaha berkewarganegaraan Indonesia.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi menyebutkan, 81 warga negara Indonesia turut mentransfer dana US$ 1,4 miliar tersebut. 62 orang di antaranya sudah ikut program pengampunan pajak atau tax amnesty. Sementara 19 orang lainnya tidak ikut tax amnesty.
Selangkapnya dapat dilihat dalam Infografis di bawah ini:
Â
Â
Â