Bupati Kukar Rita Widyasari Batal Ajukan Praperadilan

Bupati nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari memilih untuk mengikuti proses hukum yang dijalankan oleh KPK.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 10 Okt 2017, 20:20 WIB
Diterbitkan 10 Okt 2017, 20:20 WIB
Ekspresi Rita Widyasari Usai Jalani Pemeriksaan Perdana Pasca Ditahan KPK
Bupati Kukar, Rita Widyasari (kanan) usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/10). Rita diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian izin perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kaltim. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Bupati nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari batal mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Rita sempat ditanya hal tersebut oleh awak media, tapi dia tak menjawabnya.

"Nanti ya, nanti," ujar Rita yang langsung masuk ke dalam mobil tahanan di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2017).

Sedangkan terkait dengan pemeriksaan, Rita mengaku dicecar terkait pemberian izin perkebunan sawit di daerahnya. "Tadi ditanya seperti soal kronologi peristiwa, soal izin (perkebunan sawit) juga," ujar dia.

Rita mengaku, selama kurang lebih tujuh jam diperiksa penyidik KPK, dirinya diberikan 12 pertanyaan. "Tadi pemeriksaan masih awal-awal, pokoknya awal-awal. Tadi sekitar 12 pertanyaan lah," kata Rita.

Sementara itu, kuasa hukum Rita Noval El mengatakan, kliennya tersebut kelelahan diperiksa berjam-jam oleh penyidik KPK tanpa henti.

Dia juga membenarkan bahwa kliennya mengurungkan niat untuk melawan lembaga antirasuah itu. Kliennya memilih untuk mengikuti proses hukum yang dijalankan oleh KPK.

"Enggak mengajukan (praperadilan). Kami ikuti proses perkaranya saja. Jadi tidak ada praperadilan. Klien saya tidak berminat mengajukan. Jadi kami enggak bisa memaksa klien untuk mengajukan praperadilan," kata Noval.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Suap Izin Operasi

KPK sebelumnya menetapkan Bupati Kukar Rita sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Dalam kasus suap, Rita diduga menerima uang sejumlah Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (SGP) Hari Susanto Gun (HSG).

Uang suap tersebut diterima Rita berkaitan dengan pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma Perkebunan Kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP.

Sedangkan dalam kasus gratifikasi, Rita menerima sejumlah sejumlah US$ 775 ribu atau setara Rp 6,9 miliar. Penerimaan uang tersebut diterima Rita bersama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin (KHR).

Penerimaan gratifikasi tersebut terkait sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya