Sri Sultan: Saya Belum Mau Pensiun dari Kesultanan Yogyakarta

Hal ini dikatakan Sultan saat menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebut bahwa perempuan dapat memimpin Kesultanan Yogyakarta.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 11 Okt 2017, 08:16 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2017, 08:16 WIB
20160724- Sri Sultan Hamengkubuwono X- Sultan HB X- GKR Hemas-Jakarta- Johan Tallo
Sri Sultan Hamengkubuwono X (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua DPD GKR Hemas saat melakukan Halal Bihalal dengan Warga Yogyakarta yang ada di Jakarta, Minggu (24/7). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan belum ingin pensiun dalam memimpin daerahnya. Hal ini dikatakan Sultan saat menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebut perempuan dapat memimpin Kesultanan Yogyakarta.

"Saya belum mau pensiun. Tapi gubernur sebagai pejabat publik bagian dari NKRI mestinya tidak mengenal jenis kelamin, tidak membedakan," ujar Sultan HB X usai dilantik di Istana Negara Jakarta Pusat, Selasa 10 Oktober 2017.

Dia juga memastikan dalam kurun waktu lima tahun ini pergantian kepemimpinan di Keraton tak akan terjadi, kecuali ada hal-hal di luar kuasanya.

"Biarpun saya makin tua, ya mestinya akan terjadi suksesi. Yang jelas lima tahun ini kan enggak, semoga panjang umur saja," jelas Sultan Hamengku Buwono X.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan soal syarat pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta yang tercantum dalam Pasal 18 Ayat (1) huruf m UU 13/2012 tentang Keistimewaan DIY.

Pada pasal tersebut dijelaskan, syarat cagub dan cawagub Yogyakarta harus menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak.

Kata "istri" dalam aturan tersebut resmi dihapus karena dinilai diskriminatif karena seolah memberikan syarat, raja dan gubernur di Yogyakarta harus laki-laki.

Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan pembatasan terhadap pihak-pihak yang disebutkan dalam Pasal 18 ayat (1) huruf m, bukan didasari oleh maksud untuk memenuhi tuntutan yang adil yang didasarkan atas pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, maupun ketertiban umum dalam masyarakat demokratis.

Sebaliknya, masih kata hakim, justru untuk memenuhi tuntutan yang adil dalam masyarakat Indonesia yang demokratis, pembatasan demikian tidak boleh terjadi.

Dengan kata lain, dalam masyarakat Indonesia yang demokratis, tidak ada gagasan moral, nilai-nilai agama, keamanan, atau ketertiban umum yang terganggu atau terlanggar jika pihak-pihak yang disebutkan dalam pasal tersebut, termasuk perempuan, menjadi calon gubernur atau calon wakil gubernur di DIY.

Terlebih, pembatasan berdasarkan kelamin tidak terdapat dalam pengisian jabatan kepala daerah di daerah-daerah lain. Baik untuk jabatan kepala daerah di tingkat provinsi maupun kepala daerah di tingkat kabupaten/kota.

Lebih-lebih jika mempertimbangkan DIY sebagai daerah istimewa yang pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernurnya digantungkan pada persyaratan siapa yang bertakhta sebagai sultan berdasarkan hukum yang berlaku di internal Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, dan siapa yang bertakhta sebagai Adipati, berdasarkan hukum yang berlaku di internal Keraton Kadipaten Pakualaman.

Baru Dilantik

Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paduka Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY 2017-2022. Mereka dilantik di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (10/10/2017).

Pelantikan HB X dan Paku Alam X sesuai dengan Keppres Nomor 107 P Tahun 2017 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Masa Jabatan 2017-2022.

"Memutuskan dan menetapkan, terhitung sejak saat pengucapan janji, mengesahkan penetapan Saudara Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Ario Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY masa jabatan 2017-2022 dan kepada masing-masing yang bersangkutan diberikan gaji pokok serta gaji tunjangan kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," demikian isi surat keputusan presiden.

Sebelum dilantik, Sultan HB X dan Paku Alam X mengucapkan sumpah jabatan menurut agama Islam di hadapan Jokowi. Mereka pun berjanji menjadi gubernur dan wakil gubernur yang berlaku adil kepada masyarakat.

"Demi Allah saya bersumpah, akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur dan wakil gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala UU dan peraturannya. Dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa," tutur mereka serentak.

Saksikan video di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya