Manajer Allianz Kembali Mangkir Diperiksa sebagai Tersangka

Menurut Argo, manajer asuransi Allianz itu tidak bisa memenuhi panggilan polisi lantaran tengah ada kegiatan lain.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 11 Okt 2017, 16:04 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2017, 16:04 WIB
Polda Metro Tetapkan Presdir PT Asuransi Allianz Tersangka
Polda Metro Tetapkan Presdir PT Asuransi Allianz Tersangka. (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)

Liputan6.com, Jakarta - Manager Claim PT Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah kembali mangkir dari pemeriksaan polisi. Ini merupakan panggilan kedua terhadap Yuliana sebagai tersangka kasus pelanggaran UU Perlindungan Konsumen.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan Yuliana hari ini merupakan penundaan dari jadwal sebelumnya. Namun, Yuliana melalui pengacaranya, kembali meminta penjadwalan ulang.

"Memang agenda hari ini untuk memeriksa Ibu Yuliana, tetapi dari lawyer-nya tadi menyampaikan ke penyidik bahwa hari ini tidak bisa hadir," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/10/2017).

Menurut Argo, bos asuransi Allianz itu tidak bisa memenuhi panggilan polisi lantaran tengah ada kegiatan lain. Namun, Argo tak mengungkapkan apa kesibukan Yuliana yang membuat dia batal diperiksa.

"Yang bersangkutan mohon waktu untuk diagendakan kembali, karena ada kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan," kata dia.

Yuliana sebelumnya juga dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka pada Rabu 4 Oktober 2017. Namun, saat itu, dia mangkir dengan alasan sedang menyiapkan bukti-bukti.

Bos Allianz itu meminta jadwal pemeriksaan ditunda. Polisi pun menjadwalkan pemeriksaan Yuliana sepekan kemudian. Namun, dia kembali mangkir hari ini.

Yuliana dan Presdir PT Allianz Life Indonesia Joachim Wessling telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Keduanya dianggap mempersulit pencairan klaim asuransi salah satu nasabah.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Dicekal

Polisi mencekal dua petinggi Allianz Indonesia. Dengan status itu, Direktur Utama PT Asuransi Allianz Life Indonesia Joachim Wessling dan Manager PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Yuliana Firmansyah tidak bisa bepergian ke luar negeri dalam 20 hari ke depan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, pada Selasa 3 Oktober 2017 mengatakan, polisi sudah mengirim surat pencekalan di imigrasi tanggal 28 September.

Sementara itu, kuasa hukum pihak pelapor sekaligus korban, Alvin Lim, mengatakan, kliennya bernama Ifranius Algadri melaporkan keduanya karena merasa dipersulit saat mengajukan klaim biaya perawatan rumah sakit.

Alvin menjelaskan, pihak Allianz selalu meminta catatan medis lengkap rumah sakit sebagai syarat untuk mencairkan atau klaim dari biaya rumah sakit. Sementara, rumah sakit tidak pernah memperkenankan memberi catatan medis lengkap karena melanggar Permenkes No 269/Menkes/PER/III/2008 tentang rekam medis.

"Biasanya penolakan klaim itu perdata. Tapi kenapa ini pidana? Karena yang kami permasalahkan bukanlah dibayar atau tidak dibayarnya sebuah klaim. Tetapi bagaimana dia memproses klaim tersebut, ada unsur tipu daya," ucap Alvin di Mapolda Metro Jaya, Selasa 26 September 2017.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya