Liputan6SCTV, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Timur memasang pelang penunggak pajak di sembilan lokasi objek pajak yang belum melunasi kewajibannya. Pemasangan papan pengumuman tersebut bertujuan untuk meningkatkan pencapaian penerimaan pajak bumi dan bangunan.
Seperti ditayangkan Liputan6 Pagi SCTV, Kamis (12/10/2017), Pemkot Jakarta Timur memasang pelang penunggak pajak di Depo PPD di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur. Objek pajak ini adalah satu di antara sejumlah wajib pajak yang belum melunasi pajak bumi dan bangunan di Jakarta Timur.
Dari data Pemerintah Kota Jakarta Timur, pencapaian penerimaan pajak bumi dan bangunan pada wilayah Jakarta Timur untuk tahun 2017, belum mencapai 100 persen dan hanya mencapai 90 persen. Data tersebut lebih rendah dibandingkan wiilayah Jakarta lainnya.
Advertisement