Pengugat Swastanisasi Air: Pemprov DKI Jangan Bangkang Putusan MA

Amar putusan MA tidak mencantumkan tengat waktu kapan kontrak Pemprov DKI dan pihak swasta dalam pengelolaan air harus diputus.

oleh Jennar Kiansantang diperbarui 12 Okt 2017, 13:17 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2017, 13:17 WIB
20151030-Gedung-Mahkamah-Agung
Gedung Mahkamah Agung (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ), Arif Maulana, meminta Pemprov DKI segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung. Dalam putusan nomor 31 K/Pdt/2017, MA memutuskan pengalihan kewenangan pengolahan air dari Pemprov DKI kepada swasta melanggar undang-undang.

"Jangan sampai pemerintah membangkang putusan ini," kata Arif, ketika dihubungi Liputan6.com, Kamis (12/10/2017).

Pemprov DKI melalui BUMD PT Perusahaan Air Minum Jaya bekerja sama dengan perusahan swasta untuk mengelola air. Sejak 1997, dua perusahaan, PT Aerta Air Jaya dan PT PAM Lyonnasie Jaya, digandeng. Kerja sama dengan dua perusahaan itu berlanjut hingga saat ini.

MA, dalam putusannya, menyatakan kontrak kerja sama dengan swasta merupakan tindakan melawan hukum. Karena itu, MA memerintahkan Pemprov DKI memutus kontrak pengelolaan air dengan kedua perusahaan itu.

Arif mengakui amar putusan MA tidak memberi tengat kapan pemutusan kontrak harus dilakukan. Realisasinya akan tergantung niat baik Pemprov DKI.

Menurut Arif, hal ini menjadi tantangan bagi penegakan putusan itu ke depan.

Ia masih meyakini Pemprov DKI akan mematuhi putusan MA. Arif juga tidak memungkiri pemutusan kontrak bukan persoalan sederhana.

"Kami memahami persoalan ini kompleks, banyak aspek yang harus diperhitungkan," Arif berujar.

Ia berharap proses transisi nantinya berjalan mulus. Yang terpenting, menurut dia, pelayanan air bersih bagi masyarakat menjadi lebih baik.

Masih Dipelajari

Arif mengaku KMMSAJ masih mempelajari putusan MA yang memenangkan gugatan mereka. Ia mengaku punya beberapa strategi mendorong Pemprov DKI untuk mengeksekusi pemutusan kontrak pengelolaan air dengan pihak swasta.

"Kami (bisa) meminta permohonan eksekusi ke MA, dalam hal ini melalui Pengadilan Jakarta Pusat," ia menjelaskan.

Pengadilan akan memanggil pihak tergugat untuk menjalankan putusan MA. Pemprov, menurut dia, juga terancam pidana bila tidak mematuhi putusan MA.

"Tapi untuk saat ini kami belum berpikir terlalu jauh, kami masih menunggu," pungkasnya.

Kepemimpinan Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat sendiri saat ini tinggal menghitung hari. Pengembalian kewenangan pengelolaan air kemungkinan akan menjadi tugas yang dilanjutkan Gubernur baru Anies Baswedan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya