KPK Tetapkan Kuda Jokowi dari Warga NTT Resmi Milik Negara

Tidak hanya Jokowi yang melaporkan gratifikasi berupa kuda. Ada lagi pejabat yang melakukan hal serupa.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 12 Okt 2017, 17:08 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2017, 17:08 WIB
20150825-Capim-KPK-Jakarta-Giari-Suprapdion
Capim KPK Giri Suprapdiono menjawab sejumlah pertanyaan dari anggota Pansel KPK di Gedung Sekneg, Jakarta, Selasa (25/8/2015). Pada hari ini tujuh capim KPK mengikuti wawancara tahap akhir. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Dua ekor kuda yang diberikan kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi dari warga Nusa Tenggara Timur (NTT) ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai milik negara. Kuda jenis Sandalwood tersebut diduga merupakan bentuk gratifikasi.

"Sudah menjadi milik negara, dan direkomendasikan dirawat oleh negara," ujar Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono saat dikonfirmasi, Kamis (12/10/2017).

Jokowi melaporkan pemberian kuda itu pada KPK, 22 Agustus 2017 lalu. Nilainya diperkirakan Rp 170 juta.

Giri mengatakan, tak hanya Jokowi yang melaporkan pemberian kuda. Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Hadi Tjahjanto juga turut melaporkan pemberian dua kuda jenis Sandalwood kepada KPK.

"Kami mengapresiasi pelaporan ini. Presiden menjadi teladan pelaporan gratifikasi, demikian juga KSAU," kata dia.

Menurut Giri, sampai dengan September 2017, total gratifikasi yang telah ditetapkan sebagai milik negara mencapai sekitar Rp 113,4 miliar. Gratifikasi itu berupa jam tangan mewah, berlian, pulpen mewah, perhiasan, kuda, lukisan, barang elektronik, tiket perjalanan hingga voucher.

"Pelaporan ini sekaligus menekankan bahwa yang wajib menolak (penerimaan gratifikasi) dan melaporkan gratifikasi adalah pegawai negeri dan (anggota) TNI, Polri, BUMN, BUMD, termasuk di dalammya," Giri menandaskan.


Gratifikasi Gitar

Barang gratifikasi lainnya yang diserahkan Jokowi ke KPK ialah Gitar Bass. Alat musik tersebut merupakan pemberian dari Grup Band Metallica,‎ Roberto Trujilo. Robert memberikan bassnya ke Jokowi pada Rabu 1 Mei 2013, sebelum Metalllica memulai konsernya di Jakarta.

KPK menilai pemberian bass merek Ibanez itu merupakan gratifikasi, karena diberikan berkaitan dengan jabatan Jokowi selaku Gubernur DKI Jakarta kala itu.

Bass itu kini dipajang KPK di Galeri Gratifikasi pada Direktorat Gratifikasi. "Iya, itu milik Jokowi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu 17 September 2014.

Priharsa‎ mengatakan, bass itu dipajang mulai hari ini. "Iya per hari ini," ujar dia. Jokowi diketahui pernah melaporkan menerima gitar bass dari Roberto Trujilo pada Mei 2013.

KPK kemudian menyatakan bass masuk dalam kategori gratifikasi. Lantaran berkaitan dengan jabatan Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya