Mantan Bos Allianz Mangkir Pemeriksaan sebagai Tersangka

Polisi juga belum bisa memastikan di mana keberadaan Mantan Bos Allianz. Joachim merupakan warga negara Jerman.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 12 Okt 2017, 21:04 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2017, 21:04 WIB
20170524-Polda Metro Bongkar Pedofil Jaringan Internasional via Skype-Yoppy
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Allianz Life Indonesia Joachim Wessling mangkir dari pemeriksaan polisi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, polisi menjadwalkan pemeriksaan Joachim hari ini, Kamis (12/10/2017). Namun hingga sore, Joachim tak kunjung datang.

"Belum datang hari ini, dia minta ditunda lagi. Kita tunggu saja," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya.

Dia menuturkan, permohonan penundaan pemeriksaan itu disampaikan Joachim melalui pengacaranya. Hanya saja, Argo tak membeberkan alasan Joachim mangkir panggilan polisi.

"Pengacara mengabarkan tak bisa hadir, sehingga kita akan jadwalkan lagi nanti," kata dia.

Polisi juga belum bisa memastikan di mana keberadaan Joachim. Yang pasti, polisi mengklaim telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan ke alamat rumah Joachim di Jakarta.

Joachim sendiri diketahui sebagai warga negara Jerman.

"Nanti kita cek di mana keberadaannya, apakah di Indonesia atau di luar negeri," tandas Argo.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Dilaporkan Nasabah

Joachim telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan nasabahnya bernama Ifranius Algadri. Dia diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selain Joachim, Manajer Klaim PT Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dituduh telah mempersulit proses pencairan klaim biaya perawatan rumah sakit.

Laporan terhadap Joachim dan Yuliana tertera dalam Laporan Polisi Nomor: LP/1645/IV/2017/Dit. Reskrimsus tertanggal 3 April 2017. Selain itu juga tertera dalam Laporan Polisi Nomor: LP/1932/IV/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 18 April 2017.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya