7 Partai Politik Telah Terdaftar sebagai Peserta Pemilu 2019

Setiap parpol menyetorkan hingga 30 kotak berkas untuk memenuhi syarat yang diajukan oleh KPU.

oleh Rochmanuddin diperbarui 13 Okt 2017, 20:26 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2017, 20:26 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Mamasuki hari ke-11, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia membuka pendaftaran bagi para partai politik yang ingin mengikuti Pemilu 2019.

Seperti ditayangkan Liputan6 Petang SCTV, Jumat (13/10/2107), dari 73 partai politik di Indonesia, tujuh di antaranya sudah mendaftar dan akan segera diseleksi.

Setiap parpol menyetorkan hingga 30 kotak berkas untuk memenuhi syarat yang diajukan oleh KPU.

Hingga siang tadi, tiga partai politik telah mendatangi KPU RI guna mendaftar sebagai calon peserta. Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang didaftarkan Sekjen Nasdem Jhonny G Plate. Kedua, Partai Berkarya milik Tommy Suharto, serta Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga didaftarkan oleh Sekjen PAN Eddy Suparno.

Ketua KPU RI Arief Budiman sempat menjelaskan, ada satu parpol yang lolos di tahap pendaftaran. Namun, dia enggan membeberkan nama parpol tersebut. Sementara, PKS, Gerindra, dan PPP direncanakan akan mendaftar pada Sabtu, 14 Oktober mendatang.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya