Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhi hukuman mati kepada dua terdakwa kasus perampokan sadis Pulomas atas nama Ridwan Sitorus alias Ius Pane dan Erwin Situmorang alias Ucok. Sementara, terdakwa Alfin Bernius Sinaga dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
VIDEO: Dua Pelaku Pembunuhan Pulomas Divonis Mati
Kuasa hukum terdakwa menyampaikan akan mengajukan banding atas vonis hakim tersebut.
Diperbarui 18 Okt 2017, 09:15 WIBDiterbitkan 18 Okt 2017, 09:15 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tarawih di Times Square New York, Warganet Syok karena Bacaannya Surat Yasin
Potret Perayaan 3 Bulan Baby Hagia Anak Jessica Iskandar, Hangat Bareng Keluarga
Manchester United Incar Pemain Sporting Lagi, Kali Ini Pemain yang Gagal di Barcelona
Cara Download Nada Dering Sahur Mimi Peri 2025 dari Berbagai Platform, Panduan Lengkap
Peternak Jamin Makan Bergizi Gratis Tak Bikin Stok Daging Ayam Seret
Cek Fakta: Hoaks Video Penemuan Kuda Bertanduk Satu di Hutan Kalimantan Utara
Pemerintah Ubah PPDB Jadi SPMB, DPR Minta Pengawasan dan Pelaksanaan di Daerah Diperketat
Realme Pamer Smartphone Konsep dengan Lensa Kamera Modular di MWC 2025
Catat, 10 Hal yang Bisa Batalkan Puasa Ramadan
Malam Ramadan jadi Ajang Trek-trekan, Polisi Gorontalo Langsung Nyanggong
Udinese Ingin Merekrut Kapten Timnas Indonesia Jay Idzes, Dipantau Klub Bundesliga hingga La Liga
Polisi tahan Nikita Mirzani dan Asistennya Terkait Kasus Dugaan Pemerasan