Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhi hukuman mati kepada dua terdakwa kasus perampokan sadis Pulomas atas nama Ridwan Sitorus alias Ius Pane dan Erwin Situmorang alias Ucok. Sementara, terdakwa Alfin Bernius Sinaga dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
VIDEO: Dua Pelaku Pembunuhan Pulomas Divonis Mati
Kuasa hukum terdakwa menyampaikan akan mengajukan banding atas vonis hakim tersebut.
Diperbarui 18 Okt 2017, 09:15 WIBDiterbitkan 18 Okt 2017, 09:15 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cuaca Hari Ini Senin 7 April 2025: Sebagian Wilayah Jakarta Diprediksi Hujan Siang
Banjir dan Longsor Melanda Ujungberung Bandung, Puluhan KK Terdampak
Manfaat Minum Teh Jeruk Nipis di Pagi Hari: Sehat dan Menyegarkan!
Cegah Keriput dengan 5 Kebiasaan Tidur Ini, Bikin Wajah Awet Muda!
Bitcoin Kian Dilirik Perusahaan Besar, Saatnya Beli?
CEO Ferrari: 40% Pembeli Mobil Kami Berusia di Bawah 40 Tahun
6 Fakta Menarik Gunung Malintang di Sumatra Barat yang Memiliki Danau Tersembunyi
5 Manfaat Minum Air Putih Hangat: Tak Sekadar Murah Meriah
Curug Winong, Surga Tersembunyi di Wonosobo, Daftar Destinasi Wajib Dikunjungi
7 April 1978: AS Tunda Produksi Bom Neutron, Senjata Paling Efektif untuk Perang
Hasil Liga Italia: Juventus Gagal Masuk Empat Besar Usai Ditahan Imbang AS Roma
Jadwal SIM Keliling di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung 7-13 April 2025