VIDEO: Dua Pelaku Pembunuhan Pulomas Divonis Mati

Kuasa hukum terdakwa menyampaikan akan mengajukan banding atas vonis hakim tersebut.

oleh Gautama Adianto diperbarui 18 Okt 2017, 09:15 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2017, 09:15 WIB

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhi hukuman mati kepada dua terdakwa kasus perampokan sadis Pulomas atas nama Ridwan Sitorus alias Ius Pane dan Erwin Situmorang alias Ucok. Sementara, terdakwa Alfin Bernius Sinaga dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya