Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhi hukuman mati kepada dua terdakwa kasus perampokan sadis Pulomas atas nama Ridwan Sitorus alias Ius Pane dan Erwin Situmorang alias Ucok. Sementara, terdakwa Alfin Bernius Sinaga dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
VIDEO: Dua Pelaku Pembunuhan Pulomas Divonis Mati
Kuasa hukum terdakwa menyampaikan akan mengajukan banding atas vonis hakim tersebut.
diperbarui 18 Okt 2017, 09:15 WIBDiterbitkan 18 Okt 2017, 09:15 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ranu Regulo Semeru Dibuka untuk Wisata Mulai 10 September, Ini Tarif Tiketnya
Chelsea Coret 3 Bintang dari Skuad Conference League, Alasannya?
Tukin PPPK Kemenag Gorontalo Tak Kunjung Cair, Aktivis: Perlu Investigasi
Kisah Karomah Mbah Arwani Kudus Beli Kurma Hijau di Madinah dalam Sekejap demi Gurunya
Jokowi Beri Sinyal Reshuffle, PDIP Tak Ambil Pusing soal Pengganti Risma
Menangkal Hoax "Menjaga Keutuhan Informasi di Era Digital"
Menteri Teten: 99% Pelaku Usaha di Indonesia Adalah UMKM
Berdampak Buruk pada Aktivitas Seks, Jangan Berlebihan Mengonsumsi Gula
Timnas Indonesia Tahan Arab Saudi, Erick Thohir Soroti Stamina
Top 3 Berita Hari Ini: Makna Baju Adat Karo yang Dipakai Lyodra Ginting Saat Misa Akbar Paus Fransiskus di GBK
IHSG Sentuh Posisi Tertinggi 7.721, Saham BBRI hingga GOTO Melambung
Viral Rocky Gerung Sebut Gibran Kerap Terima Uang dari Menteri, Ini Respons KPK