Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhi hukuman mati kepada dua terdakwa kasus perampokan sadis Pulomas atas nama Ridwan Sitorus alias Ius Pane dan Erwin Situmorang alias Ucok. Sementara, terdakwa Alfin Bernius Sinaga dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
VIDEO: Dua Pelaku Pembunuhan Pulomas Divonis Mati
Kuasa hukum terdakwa menyampaikan akan mengajukan banding atas vonis hakim tersebut.
diperbarui 18 Okt 2017, 09:15 WIBDiterbitkan 18 Okt 2017, 09:15 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pantai Amal, Destinasi Wisata di Tarakan yang Menyimpan Banyak Kisah Bersejarah
Berlaku 1 Februari 2025, KCIC Tambah Jadwal Perjalanan Whoosh Jadi 62 per Hari
Lupa Ayat Surah Pendek saat Sholat, Langsung Rukuk atau Ganti Surat Lain? Ini Kata UAH
Sosok Remaja 18 Tahun di Balik Kematian Misterius IRT di Sumba
Atasi Banjir di Dekat Bandara Soetta, Pemkot Tangerang Rakor Bersama Angkasa Pura
Tari Balean Dadas, Warisan Budaya Kental dengan Nilai Budaya dan Spiritual Kalimantan
Cek Harga Masuk dan Tarif Pengambilan Video di Taman Nasional Ujung Kulon
Teleskop Hubble Tangkap Momen Kelahiran Bintang-Bintang di Nebula Tarantula
Panduan Puasa Sya’ban Mulai Jumat 31 Januari 2025: Niat, Tata Cara dan Keutamaannya
Penyesalan Ibu Muda di Nagekeo, Lengah Sebentar Nyawa Anaknya Hilang
Bungkam Peringkat 13 Dunia Jepang, Timnas Futsal Indonesia Makin Layak Diperhitungkan
Link Live Streaming Liga Europa di SCTV dan Vidio: AS Roma vs Eintracht Frankfurt, Ajax vs Galatasaray