Liputan6.com, Jakarta - Komisi II DPR melanjutkan rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).
Ketua Komisi II DPR RI Zainuddin Amali menyebut pihaknya mengundang sejumlah pakar.
"Hari ini kita menjadwalkan mengudang tujuh ya, Prof Yusril Ihza Mahendra, Azyumardi Azra, kemudian Irman Putra Sidin, Margarito Kamis, terus yang lain-lainnya," ujar Amali di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (18/10/2017).
Advertisement
Tak hanya itu, lanjut dia, Komisi II DPR akan mengundang Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ada juga beberapa organisasi masyarakat yang diundang dalam pembahasan Perppu Ormas.
"Nanti malam, itu bisa kita lihat juga ada MUI dan beberapa organisasi yang belum sependapat dengan Perppu ini ya. Itu kita undang semua," ucap Amali.
Berdasarkan agenda yang diterima Liputan6.com, sekitar pukul 19.00 WIB, Komisi II DPR akan mengundang beberapa ormas keagamaan.
Mereka adalah Konfrensi Waligereja Indonesia, Persekutuan Gereja Indonesia, Perwakilan Umat Buddha Indonesia, Parisada Hindu Dharma Indonesia, Pemuda Pancasila, dan FKPPI.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Penting
Amali menjelaskan, pendapat dari berbagai pihak sangatlah penting dalam pembahasan ini. Oleh karena itu, sebelum DPR memutuskan menyetujui atau menolak Perppu Ormas, mereka mengundang sejumlah pakar dan ormas.
Jika disetujui, maka Perppu Ormas ini akan menjadi Undang-undang (UU) Ormas.
“Kita melanjutkan RDPU dengan berbagai pihak sebagaimana yang saya janjikan itu. bahwa kita akan mengundang baik itu dari pimpinan ormas, yang pro dan kontra serta yang di tengah-tengah, kemudian para pakar dari akademisi yang punya perhatian pada Perppu ini,” jelas Amali.
Advertisement