Gubernur Aher Beri Izin Transportasi Online di Bandung, Asal...

Pemda Jawa Barat saat ini masih menunggu Kementerian Perhubungan dalam merevisi Permenhub tentang angkutan khusus sewa.

oleh Sunariyah diperbarui 19 Okt 2017, 06:14 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2017, 06:14 WIB

Liputan6.com, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menegaskan, Pemda tidak melarang transportasi aplikasi online beroperasi di wilayah Kota Bandung dan Jawa Barat.

Seperti ditayangkan Liputan6 Pagi SCTV, Kamis (19/10/2017), transportasi online boleh beroperasi seperti biasa asalkan bisa menjaga kondusifitas.

Pemda Jawa Barat saat ini masih menunggu Kementerian Perhubungan dalam merevisi Permenhub tentang angkutan khusus sewa.

Sementara ini, transportasi online di Kota Bandung dan Jawa Barat tidak dilarang dan boleh beroperasi seperti biasa. Gubernur meminta agar para sopir angkutan konvensional dan online bisa menjaga wilayah Kota Bandung dan Jawa Barat aman dan tertib.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya