Liputan6.com, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menegaskan, Pemda tidak melarang transportasi aplikasi online beroperasi di wilayah Kota Bandung dan Jawa Barat.
Seperti ditayangkan Liputan6 Pagi SCTV, Kamis (19/10/2017), transportasi online boleh beroperasi seperti biasa asalkan bisa menjaga kondusifitas.
Pemda Jawa Barat saat ini masih menunggu Kementerian Perhubungan dalam merevisi Permenhub tentang angkutan khusus sewa.
Advertisement
Sementara ini, transportasi online di Kota Bandung dan Jawa Barat tidak dilarang dan boleh beroperasi seperti biasa. Gubernur meminta agar para sopir angkutan konvensional dan online bisa menjaga wilayah Kota Bandung dan Jawa Barat aman dan tertib.