Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Ketua DPR Setya Novanto atau Setnov dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (20/10/2017).
"Iya, dijadwalkan saksi untuk Andi Narogong," ujar kuasa hukum Andi Narogong, Samsul Huda, saat dikonfirmasi, Kamis, 19 Oktober 2017.
Ketua Umum Partai Golkar itu sebelumnya telah dipanggil jaksa penuntut sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP pada Senin, 9 Oktober 2017. Namun, Setnov tidak dapat memberikan kesaksian lantaran masih dalam kondisi sakit.
Advertisement
Selain Setnov, jaksa penuntut KPK juga akan menghadirkan empat saksi lain. Mereka adalah Ketua Panitia Lelang Proyek e-KTP Drajat Wisnu Setyawan, Shin Chen Ho, Nurhadi Putra, dan Onny Hendro Adhiak Sono.
Setya Novanto sempat dijadikan tersangka korupsi e-KTP oleh KPK.
Namun, penetapan tersangka terhadap Novanto dibatalkan hakim Cepi Iskandar dalam putusan praperadilan.
Meski status Setnov sebagai tersangka gugur, KPK tetap akan mengejar dan melengkapi bukti keterlibatannya dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu. Apalagi, dalam dakwaan e-KTP, Setnov disebut menerima aliran dana sebesar Rp 574 miliar.
Perkuat Bukti
KPK dikabarkan mendapatkan informasi baru terkait dugaan keterlibatan Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Saat ini, penyidik KPK tengah memperkuat fakta-fakta yang telah dimiliki.
"Kami masih dalam proses mengurut kembali, memperkuat fakta-fakta dan bukti yang sudah kami miliki," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (18/10/2017).
Menurut dia, penyidik tidak akan berhenti mengumpulkan fakta dan bukti untuk memperkuat konstruksi hukum kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut.
"Apalagi ada beberapa informasi baru yang muncul dalam proses penyidikan sebelumnya. Jadi kepentingannya untuk memperkuat e-KTP ke depan, karena yang dirugikan bukan hanya sedikit orang, tapi banyak pihak," kata Febri.
Dia menegaskan, untuk menjerat pihak yang diduga terlibat, termasuk Setya Novanto, memang tidak mudah. Penyidik masih memerlukan keterangan sejumlah saksi guna memperkuat peristiwa atau fakta-fakta pada kasus tersebut.
"Jadi memang dalam ruang lingkup itulah proses penyelidikan dilakukan," kata Febri.
Advertisement