Kapolri Ungkap Modus Penyelewengan Dana Desa

Modus penyelewengan dana desa itu antara lain menggelapkan dan memotong anggaran proyek sampai pengadaan proyek fiktif.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 20 Okt 2017, 11:33 WIB
Diterbitkan 20 Okt 2017, 11:33 WIB
Polri, Kemendes, dan Kemendagri Kerja Sama Awasi Dana Desa
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian bertumpu tangan bersama Mendagri Tjahjo Kumolo dan Mendes Eko Putro Sandjojo usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) mengenai dana desa di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/10). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengungkapkan potensi penyelewengan dana desa hingga saat ini masih terjadi. Oleh karena itu, pihaknya melakukan kerja sama dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal serta Kementerian Dalam Negeri.

Dari data kepolisian, ada 214 kasus penyelewengan dana desa sejak 2012-2017. Total kerugian negaranya mencapai Rp 46 miliar. Meski nilainya tidak besar, Tito mengatakan kecurangan ini berakibat pada terhambatnya pembangunan desa.

"Itu yang terungkap. Tapi ada juga yang tak terungkap," kata Tito di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/10/2017).

Kapolri juga membeberkan sejumlah modus penyelewengan dana desa ini. Yang pertama, kata dia, adalah dengan menggelapkan dan memotong anggaran proyek. Kemudian ada juga pengadaan proyek fiktif dan penggelembungan nilai proyek yang berlebih.

"Ini menjadi wake up call bahwa potensi penyalahgunaan itu terjadi. Akibatnya enggak banyak manfaat untuk mengubah desa itu," ucap Tito.

Oleh sebab itu, dia menekankan kepada anak buahnya di tiap desa untuk mengawasi. Mulai dari jajaran Polres, Polsek, hingga Babinkamtibmas.

"Bukannya ngingtip-ngintip salahnya setelah itu ditangkap, kan kasihan. Karena tidak semua kepala desa melakukan pelanggaran semata-mata buruk, tapi ada juga karena kurang pengalaman dan ketidaktahuan, tidak tahu adminsitrasi," tandas Tito.

Nota Kesepahaman

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menandatangani nota kesepahaman dengan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo serta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Nota kesepahaman ini berisi tentang pencegahan dan pengawasan dana desa.

Ruang lingkup nota kesepahaman ini yang pertama yaitu pembinaan dan penguatan kapasitas aparatur pemerintah daerah desa dan masyarakat dalam pengelolaan dana desa. Kedua, pemantapan dan sosialisasi regulasi terkait pengelolaan dana desa. Ketiga penguatan dan pengawasannya.

Keempat, fasilitasi bantuan pengamanan dalam hal pengelolaan dana desa. Kelima fasilitas penanganan masalah dan penegakan hukum terhadap pengelolaan dana desa dan peraturan data atau informasi dana desa.

"Kami laksanakan MoU dengan Mendagri dan Menteri PDT tentang dana desa. Kemudian dilanjutkan pengarahan vidcon (video conference) pada seluruh jajaran Polda, Polres dan pejabat utama Mabes dan Kadis di tiap Kabupaten dan Provinsi," kata Tito.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya