Penerapan Single Mux Dikhawatirkan Berpotensi Monopoli Penyiaran

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyiaran hingga kini masih terus berlanjut di DPR.

oleh Rinaldo diperbarui 23 Okt 2017, 08:43 WIB
Diterbitkan 23 Okt 2017, 08:43 WIB

 

Liputan6.com, Jakarta - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyiaran hingga kini masih terus berlanjut di DPR. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Badan Legislasi DPR, Minggu kemarin, 22 Oktober 2017, duduk bersama untuk membahas banyaknya kekhawatiran media televisi swasta terkait RUU penyiaran.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Senin (23/10/2017), isu pokok RUU Penyiaran yang menjadi perdebatan adalah pilihan penerapan single mux, yaitu penyiaran terpusat dari negara atau multi mux operation, penyiaran dari negara dan swasta.

Jika single mux yang diterapkan, maka televisi swasta akan menanggung kerugian karena telah membangun infrastruktur di seluruh Indonesia.

Kekhawatiran utama dari sistem single mux yaitu potensi monopoli penyiaran yang akan berdampak pada melambatnya industri televisi.

Namun jika multi mux yang diterapkan, ada juga ketakutan munculnya ketimpangan pengelola mux.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya