Liputan6.com, Garut - Cucu Cahyati, pembunuh Ismail, anak kandungnya yang masih berusia empat bulan, Selasa, 24 Oktober 2017 siang masih diperiksa penyidik di unit PPA Polres Garut. Polisi masih mendalami motif Cucu tega membunuh anaknya sendiri.
Seperti ditayangkan Liputan6 Petang SCTV, Selasa (24/10/2017), hasil pemeriksaan awal, Cucu ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan. Bahkan diketahui Cucu telah merencanakan pembunuhan. Sejumlah barang seperti selimut, bantal, baju bayi, dan pernel menjadi bukti kuat.
Cucu warga Patrol, Kecamatan Karangpawitan Garut, tega menghabisi nyawa anaknya. Korban dibunuh dengan cara diduduki selama satu jam. Akibatnya Cucu terancam hukuman 15 tahun penjara.
Advertisement