Liputan6.com, Jakarta - Kepala Bagian Unit Layanan dan Pengadaan (Kabag ULP) Pemerintah Kota Batu Eddi Setiawan mengaku menerima uang suap terkait penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pengadaan meubelair di Batu tahun anggaran 2017.
Menurut dia, uang suap yang dia terima sebagai bentuk kesetiaannya kepada atasan, yakni Wali Kota nonaktif Batu Eddy Rumpoko.
Baca Juga
"Ya kan saya melakukan ini kan sebagai bentuk kesetiaan saya kepada pimpinan," ujar Eddi usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/10/2017).
Advertisement
Eddi Setiawan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, kali ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Eddy Rumpoko. Meski menyebut setia kepada atasan, dia tak bisa menutupi penerimaan uang oleh Eddy Rumpoko.
"Lho, kalau pimpinan kan memang menerima," kata dia.
Eddi Setiawan juga meminta kepada pemerintah untuk memperjelas arti kesetiaan bawahan kepada pimpinan. Menurut dia, hal tersebut perlu dilakukan agar tidak adalagi pihak-pihak yang terjerumus seperti dirinya.
"Terkait dengan posisi saya kenapa melakukan itu, mungkin perlu ada definisi atau redefinisi atau mungkin pemberian batasan-batasan yang jelas tentang makna kesetiaan atau loyalitas yang jadi salah satu indikator bagi pegawai untuk dinilai tentang kesetiaan dan loyalitasnya itu," kata Eddi.
Â
Penetapan Tersangka
Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Batu, Jawa Timur Eddy Rumpoko sebagai tersangka. Eddy terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim penindakan KPK di Batu, Jawa Timur pada Sabtu 16 September 2017.
Selain Eddy, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Bagian Unit Layanan Pengaduan (ULP) Pemkot Batu Eddi Setiawan dan pengusaha bernama Filipus Djap.
Tiga orang tersebut dijadikan tersangka karena diduga terlibat tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pengadaan meubelair di Pemerintah Kota(Pemkot) Batu tahun anggaran 2017.
Dari operasi senyap tersebut, tim penyidikan KPK mengamankan uang sekitar Rp 300 juta rupiah. Uang Rp 200 juta diterima oleh Eddy Rumpoko sedangkan Rp 100 juta diberikan kepada Eddi Setiawan dari Filipus.
Advertisement