Ketua Pansus Hak Angket: Kami Tak Ingin Panggil Paksa KPK

Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar menegaskan, pihaknya akan melayangkan panggilan kedua.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 26 Okt 2017, 20:59 WIB
Diterbitkan 26 Okt 2017, 20:59 WIB
KPK Tak Hadiri Panggilan Pansus Angket
Ketua Panitia Khusus Hak Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa (kedua kiri) memberikan keterangan pers di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (17/10). Hari ini, KPK kembali mangkir dalam agenda rapat kerja dengan Pansus KPK. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretariat Jenderal (Sekjen) dan Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memenuhi undangan Pansus Hak Angket di DPR. Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar menegaskan, pihaknya akan melayangkan panggilan kedua kepada Sekjen dan Unit Labuksi KPK.

Menurut dia, keterangan keduanya penting karena terkait dengan penyelidikan pansus di sektor manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) serta barang rampasan dan sitaan.

Dia berharap, pansus tidak perlu menggunakan kewenangan pemanggilan paksa melalui bantuan Polri untuk menghadirkan KPK ke depan para anggota dewan.

"Kami berharap tidak perlu menggunakan upaya paksa karena semua berangkat dari iktikad baik, bukan memaksakan kehendak," ujar Agun di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/10/2017).

Ketidakinginan hadir pihak KPK ke pansus angket sudah berkali-kali dijelaskan baik oleh Pimpinan KPK maupun Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

"Ya kita sudah membahas di KPK. Kami hormati undangan tersebut. Namun seperti sikap KPK secara kelembagaan yang pernah disampaikan sebelumnya, KPK berharap kita sama-sama menunggu proses hukum di MK," kata Febri.

Saksikan video pilihan di bawah:

 

Uji Materi

KPK melalui Wadah Pegawai (WP) telah mengajukan uji materi undang-undang terkait keabsahan pembentukan Pansus Angket di Mahkamah Konstitusi (MK). Pihak KPK masih menunggu hasil uji materi tersebut.

"Selain itu, dari aspek pelaksanaan tugas pengawasan oleh DPR, dalam rapat dengan Komisi III DPR, KPK sudah menjelaskan banyak hal terkait labuksi dan lain-lain," kata Febri.

Melalui surat resmi KPK bernomor B/7482/HK.06/01-55/10/2017, Ketua KPK menginstruksikan kepada Sekjen dan Unit Labuksi KPK agar tidak menghadiri panggilan Pansus hingga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan hak angket keluar. MK masih melakukan peninjauan kembali atau judicial review (JR) soal keberadaan Pansus Hak Angket ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya