SBY: UU Antiterorisme Juga Perlu Direvisi Jika...

Kalau tidak revisi, kata SBY, bisa meniru langkah lain seperti Malaysia, Singapura, dan AS, yang mempunyai UU internal.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 30 Okt 2017, 14:05 WIB
Diterbitkan 30 Okt 2017, 14:05 WIB
3 Tahun Jokowi-JK
SBY mengimbau masyarakat agar memberi kesempatan dan dukungan kepada pemerintahan Jokowi-JK, untuk merampungkan tugas-tugasnya. (Youtube)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan, revisi undang-undang tidak hanya perlu dilakukan pada Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas), UU Antiterorisme juga perlu direvisi jika ada ormas atau kelompok mengancam negara.

"Kalau kita merasa belum cukup lengkap dengan UU itu (UU Antiterorisme), kita bisa merevisi dan bisa dilengkapi UU yang kita miliki. Bisa dimasukkan di situ," ucap SBY di kantor DPP Demokrat, Jakarta, Senin (30/10/2017).

Kalau tidak revisi, kata SBY, bisa meniru langkah lain seperti Malaysia, Singapura, dan AS, yang mempunyai UU internal untuk mengatur gangguan dan keselamatan negara.

"Itu menghadapi, mencegah setiap kegiatan yang mengancam keamanan dan keselamatan negara," jelas SBY.

Dia menuturkan, hal seperti itu disebut dengan keamanan dalam negeri. Yaitu memastikan keamanan di dalam Indonesia.

"Kita belum punya UU Keamanan Dalam Negeri sebagaimana Malaysia, Singapura, dan AS. Di masa depan bisa saja, orientasinya mengatur, mencegah, organisasi yang bisa membangkitkan radikalisme yang melawan hukum dan kejahatan termasuk terorisme. Bisa di situ," tegas SBY.

Saksikan vidio pilihan di bawah ini:

 


Tergantung Pemerintah

Dia mengingatkan, Indonesia punya UU Subversif di masa Sukarno sampai Soeharto. Namun, di era Habibie itu dihapuskan.

"Tentu kita tidak akan menghidupkan kembali, tidak akan membikin UU Subversif. Tetapi, kalau negara lain punya UU keamanan internal mereka, bisa saja. Ini tergantung negara kita, tergantung pemerintah dan DPR, akan dimasukkan ke mana," kata SBY.

Dia menambahkan, hal tersebut bisa jadi pilihan. Dengan seperti itu, negara bisa mengatur sanksi kepada kelompok yang melakukan kejahatan kepada negara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya