Kasus Jual Beli Jabatan, KPK Geledah 15 Lokasi di Nganjuk

Penggeledahan dilakukan penyidik secara marathon sejak Jumat, 27 Oktober 2017 hingga hari ini.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 30 Okt 2017, 20:41 WIB
Diterbitkan 30 Okt 2017, 20:41 WIB
Terlibat Suap, Bupati Nganjuk Resmi Ditahan KPK
Bupati Nganjuk Taufiqurrahman (kedua kanan) keluar gedung KPK Jakarta, Kamis (26/10). Taufiqurrahman ditahan KPK melalui OTT terkait dugaan suap perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 15 lokasi di Nganjuk, Jawa Timur, terkait kasus suap jual beli jabatan yang menjerat Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.

Penggeledahan dilakukan penyidik secara maraton sejak Jumat, 27 Oktober 2017 hingga Senin (30/10/2017).

Sebanyak 15 lokasi tersebut, di antaranya kediaman lima tersangka dan delapan saksi, serta dua kantor dinas di lingkungan Pemkab Nganjuk, yakni kantor Dinas Lingkungan Hidup dan kantor Dinas Pendidikan.

"Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/10/2017).

Selain menggeledah 15 lokasi, penyidik KPK juga telah memeriksa sekitar 10 orang saksi sejak Sabtu, 28 Oktober 2017 hingga hari ini di Mapolres Nganjuk. Sepuluh orang saksi tersebut berasal dari PNS Dinas Pendidikan dan Dinas Lingkungan Hidup di Kabupaten Nganjuk.

Menurut Febri, pihak lembaga antirasuah tengah mendalami dugaan pemberian suap tersebut.

"Penyidik mendalami terkait sumber uang suap yang dikumpulkan dan diserahkan kepada kedua tersangka SUW (Suwandi) dan IH (Ibnu Hajar)," kata dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman (TFR) sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Nganjuk. Taufiqurrahman terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan pada Rabu, 25 Oktober 2017 ketika tengah menerima uang suap.


Sita Rp 298 Juta

Selain Taufiqurrahman, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Sekolah SMPN 2 Ngronggot Suwandi (SUW), Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Nganjuk Ibnu Hajar (IH), Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk Mokhammad Bisri (MB), dan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Nganjuk Hariyanto (H).

Dalam operasi senyap yang dilakukan tim penindakan, KPK mengamankan uang sejumlah Rp 298 juta di dalam dua tas berwarna hitam. Uang tersebut diduga sebagai suap.

Saksikan video pilihan berikut:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya