Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta memutuskan tidak memperpanjang lagi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDPU) Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, adanya dugaan praktik prostitusi terselubung menjadi salah satu alasan tidak dilanjutkannya izin usaha hotel tersebut.
Meski izin operasionalnya telah resmi dihentikan, hotel yang berlokasi di Jalan RE Martadinata, Ancol, Jakarta Utara itu masih eksis. Salah satu pekerjanya, pria berpakaian safari dan berbadan tegap yang berdiri di depan lobi hotel.
Pria yang berdiri di lobi hotel tadi pun mendatangi Liputan6.com pada Senin (30/10/2017) sore. Saat itu sekitar pukul 16.17 WIB. "Dari mana mas?" sapa pria yang bekerja sebagai petugas keamanan Hotel Alexis.
Advertisement
Tanpa mau menyebutkan nama, pria itu langsung meminta agar sejumlah awak media pergi. Dia kemudian mengambil kertas dan pulpen dari kantong safarinya.
"Tulis saja nama dan nomor teleponnya mas, nanti dihubungi soal kelanjutannya (hotel Alexis), " ujar dia.
Dia pun mengaku belum mengetahui soal kelanjutan nasibnya bekerja di hotel yang izinnya habis sejak September 2017 itu. Dia irit bicara mengenai kelangsungan pekerjaannya.
"Ya saya hanya petugas keamanan sini. Saya cuma bawahan. Saya juga belum tahu bagaimana nanti, " ujar dia sambil tersenyum.
Dia mengaku menjalankan tugas dari sang atasan. Dia menjaga serbuan pewarta yang terus berusaha mengabadikan gambar Hotel Alexis.
"Bantu saya ya. Saya dapat perintah dari atasan saya," tutur dia meminta pewarta meninggalkan lokasi hotel Alexis.
Sementara di sudut dekat hotel, duduk pedagang rokok dan minuman ringan. Di sana juga duduk seorang petugas kebersihan Hotel Alexis. Namun dia enggan buka suara soal ditolaknya perpanjangan izin hotel.
"Nggak tahu. Nggak ngerti saya, " singkat dia sambil tersenyum dan berlalu meninggalkan tempat jajan tadi.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Izin Usaha Dihentikan
Gubernur DKI Anies Baswedan memenuhi janji kampanyenya. Ia memutuskan tidak melanjutkan izin usaha Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis.
Menurut Anies, keputusan ini diambil atas nama Pemerintah Provinsi Jakarta. Ia menyandarkan pertimbangannya pada hasil kajian Pemprov dan laporan warga.
Seperti kita sampaikan dalam masa kampanye, kita mengambil sikap tegas dan kami mengambil keputusan untuk tidak melanjutkan izin usaha mereka dari Pemprov DKI," tegas Anies di Balai Kota Jakarta, Senin (30/10/2017).
Surat tidak diperpanjangnya izin usaha Alexis ditandatangani sejak Jumat, 27 Oktober. "Jadi kalau ada kegiatan, sudah tidak lagi legal," jelas Anies.
Adanya dugaan praktik prostitusi terselubung menjadi salah satu alasan tidak dilanjutkannya izin usaha hotel tersebut. Anies tegas menolak praktik semacam itu.
"Posisi kita tegas tidak melegalkan prostitusi ya, seperti kita sampaikan dalam masa kampanye," Anies memungkasi.
Tidak diperpanjangnya terhadap permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Alexis ini tertuang dalam surat Pemprov DKI bernomor 6866/-1.858.8.
Hal ini merupakan balasan dari surat yang dilayangkan pihak Alexis sehari sebelumnya, Kamis 26 Oktober 2017. Lewat surat itu, Alexis menanyakan alasan mengapa daftar ulangnya belum diproses.
Advertisement