Liputan6.com, Jakarta - Pihak Hotel Alexis meminta agar Pemprov DKI Jakarta ikut memikirkan nasib karyawannya setelah daftar ulang tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) tak diperpanjang.
Sebab, menurut Legal Corporate Hotel Alexis, Lina Novita, banyak karyawannya adalah tulang punggung keluarga.
"Perlu dipahami bahwa kami juga memiliki karyawan yang jumlahnya tidak sedikit, di mana para karyawan tersebut juga merupakan tulang punggung keluarga," kata Lina di Hotel Alexis, Jakarta, Selasa (31/10/2017).
Advertisement
Sehingga, kata Lina, tak diperpanjangnya TDPU akan berujung pada penutupan usaha dan akan berdampak pada hilangnya mata pencaharian para karyawan.
"Bersama ini kami mohon kepada Pihak Pemda DKI Jakarta, dalam hal ini Dinas Perizinan, untuk dapat memberikan solusi dan jalan keluar terbaik," kata Lina.
Selain itu, Lina juga meminta arahan dan bimbingan Pemprov DKI agar usaha pariwisata yang mereka geluti dapat terus berjalan.
"Pastinya kami siap untuk melakukan pembenahan manajemen sesuai dengan arah kebijakan Pemerintah daerah DKI Jakarta," ujar dia.
Â
Solusi dari Sandiaga Uno
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, mengaku akan membantu pekerja Alexis, terutama yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.
"Kita akan koordinasikan dalam program Oke Oce. Bahwa yang bekerja di hotelnya kita salurkan melalui Disnaker ke industri hotel terdekat yang beraktivitas di restoran," ujar Sandi, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/10/2017).
Menurut dia, banyak restoran rekanan program Oke Oce yang membutuhkan tenaga. "Yang memiliki KTP DKI, nanti bisa juga masuk ke program untuk kecantikan, kegiatan-kegiatan salon, rias pengantin, dan sebagainya," kata Sandi.
Sebelumnya, Hotel Alexis menutup operasionalnya mulai hari ini. Hal tersebut untuk menghormati keputusan Pemprov DKI yang tidak memperpanjang izinnya.
"Operasional semalam itu terakhir. Untuk menghormati keputusan Pemprov DKI per hari ini kami close (tutup)," kata Legal Coorporate Hotel Alexis, Lina Novita kepada Liputan6.com di Jakarta.
Selain menutup operasionalnya, hari ini Alexis akan memberikan penjelasan terkait beredarnya surat pemberhentian izin griya pijat di hotel yang terletak di kawasan Ancol, Jakarta Utara, itu.
"Kami akan memberikan keterangan terkait terbitnya surat dari Pemprov DKI yang menyatakan perpanjangan izin usaha kami belum dapat diproses," ujar Lina.
Dia juga akan mengklarifikasi soal informasi yang beredar, Alexis selama ini menjalankan bisnis prostitusi terselubung.
"Soal informasi yang beredar ada praktik asusila, kami juga mau klarifikasi soal itu," ungkap Lina.
Saksikan video di bawah ini:
Advertisement