Terima Naskah Akademik Demokrat, Kemendagri Siap Revisi UU Ormas

Sikap Kemendagri, kata Soedarmo, sesuai dengan janji Mendagri Tjahjo Kumolo yang menyatakan siap jika UU Ormas tersebut direvisi.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 31 Okt 2017, 18:03 WIB
Diterbitkan 31 Okt 2017, 18:03 WIB
Terkait UU Ormas, SBY Angkat Bicara
Suasana saat Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan keterangan di DPP Demokrat, Jakarta, Senin (30/10). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Soedarmo menerima draf naskah akademik revisi Undang-Undang Ormas yang dibuat oleh Partai Demokrat. Kemendagri pun menyatakan siap merevisi aturan hukum tersebut.

"(Kemendagri) siap juga untuk melakukan revisi terkait pasal-pasal yang ada di Perppu yang sudah disahkan," kata Soedarmo saat menerima naskah akademik revisi UU Ormas Partai Demokrat di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2017).

Sikap Kemendagri, kata Soedarmo sesuai dengan janji Mendagri Tjahjo Kumolo yang menyatakan siap jika UU Ormas tersebut direvisi. Kemendagri juga mengapresiasi Demokrat yang menjadi partai pertama memberikan masukan kepada pemerintah.

"Kami apresiasi karena ada inisiasi yang begitu cepat dari Demokrat untuk memberi masukkan," ucap dia.

Terkait naskah revisi UU Ormas dari Demokrat, Kemendagri akan memperhatikan masukan untuk revisi UU Ormas ini. Ia yakin masukan yang diberikan partai pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut ditujukan dalam rangka penyempurnaan aturan hukum itu.

"Revisi ini akan kita gunakan sebagai rujukan dan masukan dalam hal memperbaiki pasal-pasal yang dimungkinkan untuk direvisi," tuturnya.

Sebelumnya, Sekjen Partai Demokrat Hinca Pandjaitan mengatakan, naskah revisi UU tersebut terdiri dari lampiran serta materi-materi revisi UU yang disampaikan oleh SBY.

Menurut SBY, UU Ormas harus sesuai dengan UUD 1945 yang menjadi rujukan kehidupan bernegara. Dalam UUD 1945, telah diatur yang berkaitan dengan hak kebebasan dan kewajiban warga negara.

SBY sendiri, kata Hinca, menyerahkan pola revisi UU Ormas tersebut kepada Komisi 2 DPR RI Fraksi Demokrat. Dia berharap anggota Komisi II DPR Fraksi Demokrat dapat menjadi inisiator utama untuk merealisasikan naskah revisi UU tersebut.

"Dan mudah-mudahan pemerintah bersama Kemendagri yang sangat konsen bagaimana kita membangun ormas kita yang lebih baik ke depan," ujar Hinca di lokasi.

Saksikan video di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya