Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, seluruh pimpinan KPK masih selisih pendapat terkait sanksi yang akan diberikan kepada Direktur Penyidikan (Dirdik) Aris Budiman dan penyidik senior Novel Baswedan.
"Pimpinan sudah bertemu sekali. Tapi hasilnya belum bulat, jadi ada yang ini, yang ini, jadi belum bulatlah. Jadi kalau boleh saya katakan lima (pimpinan) itu, 2-2-1 lah, jadi belum bulatlah," ujar Agus di Gedung KPK Kavling C1, Kuningan, Jakarta, Selasa (31/10/2017).
Menurut Agus, kedua orang tersebut sudah diproses oleh Pengawas Internal kemudian di Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) dan terakhir akan dirembukan oleh kelima komisioner KPK terkait sanksi yang akan diberikan.
Advertisement
Sebab, apa yang dilakukan oleh Aris dan Novel terindikasi pelanggaran berat.
"2-2-1 ini maksudnya ada yang ingin (sanksi) berat, ada yang ingin sedang. Nah, oleh karena itu, kita akan bertemu di tingkat pimpinan," kata Agus.
Namun, untuk sementara waktu pihaknya masih belum bisa memberikan sanksi untuk Aris dan Novel. Menurut Agus, masih ada satu pimpinan KPK yang belum memberikan rekomendasi sanksi untuk keduanya, yakni Alexander Marwata.
"Tapi ada salah satu pimpinan ada yang keluar negeri jadi kita tunggulah. Nanti setelah Pak Alex pulang, Pak Alex kan sedang ke Belanda," kata Agus.
Novel Baswedan mengirim surat elektronik atau email kepada Aris Budiman dan diteruskan ke seluruh wadah pegawai KPK. Isi email tersebut membuat Aris Budiman merasa harga dirinya diinjak-injak.
Sementara, Aris Budiman sendiri sempat memenuhi undangan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR terhadap KPK tanpa seizin pimpinan KPK. Padahal, para wadah pegawai KPK masih menguji keabsahan pembentukan Pansus Angket di Mahkamah Konstitusi.Â
Â
Pelanggaran Berat
KPK menyebut email atau surat elektronik dari penyidik Novel Baswedan kepada Direktur Penyidik (Dirdik) Aris Budiman terindikasi pelanggaran berat. Email itu sempat membuat Aris melaporkan Novel atas dugaan pencemaran nama baik.
Tak hanya email Novel, berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan Direktorat Pengawasan Internal KPK, kehadiran Aris dalam Rapat Pansus Hak Angket KPK di DPR juga terindikasi pelanggaran berat.
"Dua di antaranya diindikasikan pelanggaran berat. Sehingga disampaikan pada pimpinan untuk diproses di DPP (Dewan Pertimbangan Pegawai)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu 18 Oktober 2017.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement