Izin Usaha Dicabut, Ini Kata Pihak Alexis

Izin usaha dicabut, pihak Alexis mengaku tidak melanggar hukum, termasuk prostitusi.

oleh Rinaldo diperbarui 31 Okt 2017, 19:54 WIB
Diterbitkan 31 Okt 2017, 19:54 WIB

Fokus, Jakarta - Buntut disetopnya izin usaha oleh Pemprov DKI Jakarta, hotel dan griya pijat Alexis menutup dan menghentikan kegiatan operasionalnya hingga waktu yang tidak ditentukan. Sementara, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan telah memiliki berbagai bukti sebagai alasan tidak diperpanjangnya izin Alexis.

Seperti ditayangkan Fokus Sore Indosiar, Selasa (31/10/2017), sejumlah karyawan hotel dan griya pijat Alexis yang berada di Jalan RE Martadinata, Ancol, Jakarta Utara, Selasa siang, 31 Oktober 2017, mulai menutup papan nama tempat usaha tersebut. Papan nama yang berada di depan pintu masuk kini tak terlihat lagi. Bahkan logo utama yang berada di depan gedung telah ditutupi kain hitam.

Selain menutup identitas hotel, pihak pengelola juga memasang pemberitahuan penghentian operasinya sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Sementara itu, pihak Alexis membantah adanya praktik pelanggaran hukum, termasuk asusila yang terjadi di lingkungannya.

Di tempat terpisah, usai menghadiri apel pagi di Polda Metro Jaya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan Pemprov DKI Jakarta telah memiliki sejumlah bukti untuk tidak memperpanjang izin hotel Alexis.

Atas penghentian operasi hotel dan griya pijat Alexis, Pemprov DKI Jakarta menjamin para pekerja Alexis akan mendapatkan pekerjaan baru. Rencananya, mereka akan dialihkan ke program ‘Ok Oce’ bekerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja setempat.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya