Marbot Masjid di Bogor Diduga Cabuli 4 Bocah

Kasus tersebut berawal dari adanya laporan salah satu orangtua korban yang menyebut anaknya telah menjadi korban pelecehan seksual.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 01 Nov 2017, 07:45 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2017, 07:45 WIB
Ilustrasi Pelecehan Seksual Anak
Ilustrasi kekerasan pada anak. Sumber: Istimewa

Liputan6.com, Jakarta - RI (52), seorang marbot masjid di Kampung Gedong Astana, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap empat anak di bawah umur. Bocah laki-laki berinisial DB (14), IN (15), KA (8), dan R (15) mengaku mendapat perlakuan yang tidak senonoh oleh pelaku.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia bukan guru ngaji cuma jaga masjid dan sesekali ngajar ngaji," kata Kapolres Bogor AKB Andi M. Dicky, Selasa 31 Oktober 2017.

Kasus tersebut berawal dari adanya laporan salah satu orangtua korban yang menyebut anaknya telah menjadi korban pelecehan seksual.

Ternyata kasus serupa juga dialami tiga anak lainnya. Keempat orangtua korban yang tidak terima lantas melaporkan pencabulan itu ke Unit PPA Polres Bogor pada Minggu 29 Oktober 2017 malam.

"Setelah mendapat laporan kami langsung mengamankan pelaku," kata dia.

Menurut Dicky, modus tersangka RI ini dengan cara mengiming-imingi korbannya dengan membelikan pulsa maupun kuota internet.

Kemudian pelaku mengajak para korbannya menonton televisi di rumah pelaku atau menonton sepak bola. Di tempat itu lah pelaku menjalankan aksinya dengan cara menggerayangi tubuh dan kemaluan korban.

"Modusnya beli pulsa atau kuota internet. Lalu diajak nonton TV atau bola dulu," ucap Dicky.

Dari hasil visum sementara, polisi mendapatkan keempat anak tersebut diduga telah menjadi korban pencabulan dengan cara mengeksplorasi kemaluan.

Bahkan, satu korban di antaranya kini mengalami trauma berat sehingga harus mendapat perawatan psikologi.

"Kami juga akan memeriksa kejiwaan pelaku," kata Dicky.

Hingga kini, polisi masih memeriksa intensif pelaku. Tidak menutup kemungkinan, kata Dicky, masih ada korban lainnya.

"Masih kami telusuri apakah masih ada korban lainnya," kata dia.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

Saksikan video di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya