Polisi Ungkap Peredaran Cairan Vape Mengandung Ganja

Bareskrim Polri masih mengejar satu orang yang diduga terlibat peredaran liquid vape atau cairan rokok elektrik.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 01 Nov 2017, 15:05 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2017, 15:05 WIB
Ciaran Rokok Elektrik mengandung Ganja
Petugas mengamankan 4.140 mililiter cairan rokok elektrik mengandung ganja asal Belanda. Sementara, satu orang lagi berinisial D masih dalam pengejaran. (Liputan6.com/Hanz Jimenez Salim)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap kasus peredaran liquid vape atau cairan rokok elektrik, yang diduga mengandung narkotika jenis ganja. Barang haram itu berasal dari Belanda.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol John Turman Pandjaitan mengatakan, penangkapan itu berdasarkan laporan warga soal adanya kecurigaan terhadap bisnis liquid vape mengandung ganja di Bali.

"Ini suatu yang tidak dilarang di Belanda, tapi begitu masuk Indonesia, hasil laboratorium ini mengandung cannabinoid atau cannabis (ganja)," tutur John di Kantor Dittipid Narkoba Polri, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Rabu (1/11/2017).

John menjelaskan, penyidik awalnya mencoba memesan liquid vape yang diduga mengandung ganja itu dari si penjual berinisial MGL, yang memang memasarkan produknya secara online. Setelah itu, John melanjutkan, polisi berkoordinasi dengan Bea Cukai, agar memantau kiriman paket yang berasal dari Belanda.

"Karena kita tahu asal liquid itu dari Belanda. Kemudian dikirim ke Indonesia menggunakan paket ekspedisi," kata dia.

Setelah paket itu terpantau sampai di Bandara Soekarno Hatta, kata John, penyidik kemudian memeriksa dan membawa paket tersebut ke laboratorium. Ternyata, cairan rokok elektrik itu benar mengandung senyawa ganja. "Tanggal 26 Oktober 2017 kita tangkap MGL di Kuta Utara, Bali," ujar dia.

 

Memburu Tersangka Lain

Dari pengungkapan itu, lanjut John, petugas mengamankan 4.140 mililiter cairan rokok elektrik mengandung ganja. Sementara, satu orang lagi berinisial D masih dalam pengejaran.

Atas perbuatannya, MGL terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. "Berdasarkan pengakuan, D merupakan sales dan marketing toko liquid vape di Belanda yang mengirim menggunakan jasa ekspedisi," John menandaskan.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya