Menag: Ganti Rugi Korban Crane Tunggu Proses Banding

Menteri Agama menjelaskan, ada perbedaan ganti rugi dengan komitmen Raja Salman. Komitmen Raja Salman tidak tergantung proses hukum.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 01 Nov 2017, 16:12 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2017, 16:12 WIB
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, masih ada harapan keluarga korban crane di Masjidil Haram pada 2015 mendapat uang diyat. Ia mengatakan keputusannya menunggu proses hukum yang masih berjalan di Arab Saudi.

"Yang diputuskan oleh Pengadilan Saudi Arabia (kemarin) ini tentu belum inkrah, karena masih ada upaya banding dari kejaksaan," ujar Lukman di Jakarta, Rabu (1/11/2017).

Sebelumnya, Pengadilan Mekah memutuskan peristiwa jatuhnya crane merupakan bencana alam. Konsekuensinya, korban tewas akibat jatuhnya crane di Masjidil Haram pada 2015 tak akan mendapatkan diyat atau uang darah.

Pengadilan mengatakan, korban luka juga tak akan mendapat kompensasi. Namun, Jaksa Agung menolak putusan pengadilan. Ia akan mengajukan banding.

Meski proses hukum terkait diyat masih berjalan, Lukman menegaskan komitmen pemberian santunan dari Raja Salman tetap berlaku.

Ia menjelaskan, ada perbedaan antara diyat dengan santunan. Lukman menguraikan jumlah diyat ditentukan oleh korban, tetapi santunan tidak.

"Kalau santunan tentu berdasarkan kesukarelaan yang memberi," tutur dia.

Lukman menegaskan, komitmen Raja Salman tidak terpengaruh apa pun putusan pengadilan nantinya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya