Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, selain menaikkan Upah Minimun Provinsi (UMP) DKI Jakarta, pihaknya juga akan menurunkan biaya hidup warga Jakarta.
"Satu sisi kita naikkan UMP, tapi sisi lain kita turunkan biaya hidupnya," ujar Anies, di Balai Kota Jakarta, Rabu (1/11/2017).
Baca Juga
Cara menurukan biaya hidup untuk penerima UMP DKI 2018 tersebut, kata Anies, yakni pemberian subsidi pangan, pemotongan biaya transportasi, dan biaya pendidikan.
Advertisement
"Dengan cara subsidi pangan, kemudian pemotongan biaya transportasi, dan ketiga biaya pendidikan anak-anaknya dipermudah," kata dia.
Anies menyebutkan, penetapan UMP tidak mudah dan penuh proses panjang. Namun, berkat Wagub DKI Sandiaga Uno, proses tersebut berjalan lancar.
"Tidak sederhana negosiasi panjang, wagub banyak pengalaman proses lancar," Anies menandaskan.
UMP DKI 2018 Rp 3,6 Juta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2018 sebesar Rp 3.648,035.
Penetapan tersebut diumumkan hari ini, Rabu, 1 November 2017. "Besar kenaikan UMP 8,71 persen, kita tetapkan 2018 Rp 3.648,035," kata Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta Priyono mengatakan, Dewan Pengupahan DKI merekomendasikan tiga angka UMP 2018 kepada Gubernur.
Usulan UMP 2018 dari Serikat Pekerja sebesar Rp 3.917.398. Angka itu didapat dari kebutuhan hidup layak (KHL) dikali pertumbuhan ekonomi dan inflasi 8,71 persen.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement