Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2018 sebesar Rp 3.648,035.
Anies mengatakan UMP tahun ini sudah naik dan seharusnya sudah bisa memenuhi semua harapan, baik pengusaha maupun buruh.
"Prinsipnya adalah pertama, meningkatkan UMP. Kedua, mengurangi biaya (hidup). Dengan cara begitu semua harapan insyaallah terpenuhi,’’ ucap Anies di Kawasan Cibubur, Jakarta timur, Kamis (2/11/2017).
Advertisement
Penetapan UMP diumumkan pada Rabu, 1 November 2017. "Besar kenaikan UMP 8,71 persen, kita tetapkan UMP 2018 Rp 3.648,035," kata Anies Baswedan.
Saksikan vidio pilihan di bawah ini:
Hasil Negosiasi Panjang
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Propinsi (UMP) DKI Jakarta 2018 sebesar Rp 3,648.035 atau naik 8,71 persen dibanding tahun sebelumnya.
"Penetapan UMP ini tidak sederhana, tapi melalui negosiasi panjang," ujar Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu 1 November 2017.
Anies mengaku Wagub Sandiaga Uno yang berlatar belakang pengusaha banyak membantu memperlancar penetapan UMP DKI.
Anies menyatakan, angka UMP ini akan memudahkan semua pihak. Buruh akan senang dan pengusaha tidak terlalu menanggung beban karena ekonomi tengah lesu.
"Kita menyadari ekonomi menekan pekerja buruh, karena itu UMP kali ini kita ingin agar warga terutama buruh merasakan keterjaminan," kata Anies.
Advertisement