Anies: Insyaallah Semua Harapan Terpenuhi di UMP DKI 2018

Anies Baswedan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2018 sebesar Rp 3.648,035.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 02 Nov 2017, 14:55 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2017, 14:55 WIB
Anies-Sandi Tinjau Proyek MRT
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan saat meninjau proyek MRT di Jakarta, Jumat (20/10). Pembangunan MRT fase 1 (Lebak Bulus-Bundaran HI) per September 2017 telah mencapai 80,5 persen. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2018 sebesar Rp 3.648,035.

Anies mengatakan UMP tahun ini sudah naik dan seharusnya sudah bisa memenuhi semua harapan, baik pengusaha maupun buruh.

"Prinsipnya adalah pertama, meningkatkan UMP. Kedua, mengurangi biaya (hidup). Dengan cara begitu semua harapan insyaallah terpenuhi,’’ ucap Anies di Kawasan Cibubur, Jakarta timur, Kamis (2/11/2017).

Penetapan UMP diumumkan pada Rabu, 1 November 2017. "Besar kenaikan UMP 8,71 persen, kita tetapkan UMP 2018 Rp 3.648,035," kata Anies Baswedan.

Saksikan vidio pilihan di bawah ini:

 

Hasil Negosiasi Panjang

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Propinsi (UMP) DKI Jakarta 2018 sebesar Rp 3,648.035 atau naik 8,71 persen dibanding tahun sebelumnya.

"Penetapan UMP ini tidak sederhana, tapi melalui negosiasi panjang," ujar Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu 1 November 2017.

Anies mengaku Wagub Sandiaga Uno yang berlatar belakang pengusaha banyak membantu memperlancar penetapan UMP DKI.

Anies menyatakan, angka UMP ini akan memudahkan semua pihak. Buruh akan senang dan pengusaha tidak terlalu menanggung beban karena ekonomi tengah lesu.

"Kita menyadari ekonomi menekan pekerja buruh, karena itu UMP kali ini kita ingin agar warga terutama buruh merasakan keterjaminan," kata Anies.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya